Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan

Penjual Blackberry via Facebook Ditangkap Polisi

Jusman (26) mahasiswa Fakultas Olah Raga, Jurusan Kesehatan dan Rekreasi Universitas Negeri Makasar

Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA- Jusman (26) mahasiswa Fakultas Olah Raga, Jurusan Kesehatan dan Rekreasi Universitas Negeri Makasar (UNM) yang duduk di semester akhir terpaksa harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jasman dituduh melakukan penipuan jual beli Blackberry lewat akun facebook.

Penangkapan Jusman berawal ketika Bun Bun Shu (56) yang telah mentrasfer sejumlah uang ke rekening BRI atas nama Ramadhani dari ATM BCA Pluit Selatan 3 Jakarta Utara pada Sabtu (4/7/2011) untuk membeli Blackberry yang ditawarkan Jusman. Tetapi barang yang ditawarkan Jusman tak kunjung diterima Bun Bun.

Malahan, Jusman malah berkilah kalau barang tersebut sudah dikirim, tetapi salah alamat pengiriman. "Pelaku malam minta tambahan uang Rp 2,2 juta dengan alasan salah mengirimkan pesanan. Namun korban tidak mau," terang Kepala Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/7/2011).

Bun bun pun melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sampai akhirnya keberadaan Jusman diketahui.

Jusman saat penangkapan sedang berada di dalam warnet Vhita Net tak jauh dari kost-nya Jalan Bung Nomor 10, Tamalan Rea, Kecamatan Tamalan Rea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/7/2011).

Saat digerebek polisi Jusman panik bukan kepalang, ia langsung menyembunyikan ponselnya di lantai, tepat di dekat CPU yang dijadikan tempatnya bermain komputer untuk menjaring korban-korbannya di Facebook.

"Pada saat digrebek, Jusman mennyembunyikan dua buah handphone miliknnya di dekan bangku tempat duduknya saat menggunakan internet," ujar Hermawan.

Dari tangan tersangka polisi menyita empat buah handphone berbagai merk dan sim card yang digunakan untuk bertransaksi dengan korbannya. Selain itu, polisi pun menyita satu buah modem yang digunakannya untuk menggunakan facebook.

Untuk menipu para korbannya, pemuda asal dusen Balucenrana, Sindrap, Sulawesi Selatan ini menggunakan akun jejaring sosial facebook dengan nama akun Chichio Shop dan Novi Ansyah (Cellular Handphone) sehingga dirinya dijerat dengan pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved