Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kunjungan Kerja

Ketua DPRD Temanggung Berkunjung ke DPRD Minut

Ketua DPRD kabupaten Temanggung Bambang Suharto mengunjungi DPRD kabupaten Minahasa Utara, Rabu (20/7).

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Temanggung Berkunjung ke DPRD Minut
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Laporan Wartawan TribunManado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID,AIRMADIDI -  Ketua DPRD kabupaten Temanggung Bambang Suharto mengunjungi DPRD kabupaten Minahasa Utara, Rabu (20/7).

Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan DPRD Minut untuk pembatalan terhadap masalah RUU dan RPP tembakau mengenai kawasan bebas rokok oleh peraturan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri yang sudah disahkan nomor 188/MENKES/PB/2011 nomor 7 tahun 2011.

Bambang yang datang sendirian tanpa ditemani anggota dewan yang lain diterima langsung oleh ketua Dewan Berty Kapojos bersama Wakil ketua Indra Oley, Rabu (20/7).

" Kedatangan saya selaku ketua DPRD kabupaten Tumanggung untuk minta dukungan terkait masalah RUU tembakau," kata Bambang. Saai ini DPRD Tumanggung sementara berjuang untuk meminta pemerintah pusat membantalkan putusan pemerintah terhadap keputusan berasama dinas kesehatan dan departemen dalam negeri mengenai penetapan kawasan bebas rokok.

Perjuangan tersebut, karena sebagian besar penduduk Tumanggung bermata pencaharian sebagai petani tembakau. "Karena akan merugaikan petani cengkih dan tembakau," ujarnya.

Dukungan juga diminta kepada DPRD Minut karena menurutnya di Minut termasuk banyak petani cengkihnya. Karena minut juga penghasil cengkih. Agar Pemerintah daerah tidak dengan mudah membuat perda kawasan tanpa rokok," ucapnya.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa kawasan tanpa rokok (KTR) merupakan area dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan tembakau. KTR dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan.

Di Tumanggung sendiri terhitung ada 14 kecamatan penghasilan tembakau sehingga sangat merugikan jika peraturan tersebut diberlakukan. "Saya tidak merokok, namun saya petani juga saudara-saudara saya. Untuk itu saya sudah ajukan judicial review ke Mahkama Konstitusi," ujar dia.

Sementara itu Ketua DPRD Minut Berty Kapojos mengatakan siap mendukung, namun mengikuti aturan yang ada. "Mengikuti aturan yang sudah ada, yang penting tidak merugikan petani di Minut walaupun bukan mayoritas," tuturnya. Ia menambahkan apapun yang diputuskan tetap harus mengacu pada aturan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved