Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Praktik Aborsi

Komisi 9 DPR RI Sesalkan Praktik Abosrsi di Sulut

Adanya dugaan praktek aborsi yang dilakukan di clinik Bunda Maria, yang berlokasi di Paal 2 belakang

Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Tribun Manado, Kevrent Sumurung

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Adanya dugaan praktek aborsi yang dilakukan di clinik Bunda Maria, yang berlokasi di Paal 2 belakang swalayan Borobudur, membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, komisi 9, geram.

"Saya selaku anggota komisi 9 membidangi kesehatan, mengecam dan mengutuk keras tindakan ini," ketus anggota komisi 9 DPR RI, Aditya Anugerah Moha Sked, Jumat (20/5)

Dikatakan, praktek abosri yang dilakukan di klinik tersebut, jika terdapat dan apabila terbukti itu dilakukan secara sistematis dan melibatkan tenaga medis tentu itu merupakan tindakan diluar etika dan kewajaran. "Apalagi ada sumpah dokter," kata anggota komisi 9 DPR RI, Aditya Anugerah Moha.

Mengenai kasus aborsi, terangnya, dari  statistik internasional pada tahun 1999, setiap tahun terdapat sekitar 210 juta ibu yang hamil di seluruh dunia.

Dari angka tersebut, 46 juta di antaranya melakukan aborsi dan hampir setengahnya melalui cara-cara yang tidak aman. Akibatnya, terdapat 70 ribu kematian ibu akibat melakukan aborsi tidak aman setiap tahunnya.

"Sementara empat juta lainnya mengalami kesakitan. Indonesia merupakan satu diantara negara yang melarang praktek aborsi. Hal ini ditegaskan dalam UU Kesehatan No 23 tahun 1991. Bahkan KUHP dengan tegas melarang tindakan aborsi apapun alasannya," ucap Moha

Kemudian, lanjutnya, Indonesia tercatat sebagai negara penyumbang angka kematian tertinggi di Asia tenggara disaat melahirkan.

Dari 100 ribu angka kelahiran, 307 orang ibu meninggal akibat aborsi. "Di Indonesia ada 1,5 juta ibu yang menjalani aborsi yang tidak aman," jelasnya.

Ditambahkan, dari persentase 11-13 persen angka kematian ibu (AKI) diakibatkan adanya kematian aborsi tidak aman (unsafe abortion).

Lalu, data di Departemen Kesehatan mencatat unsafe abortion memberikan kontribusi hingga 50 persen pada angka kematian ibu di Indonesia.

Seharusnya, kata Moha,  perlu disediakan pelayanan abortus yang aman sehingga bisa mengurangi AKI. Jika sampai saat ini legalisasi masih menjadi kontroversi berbagai kalangan.

"Sebagian kalangan menganggap legalisasi abortus hanya membuka peluang liberalisasi seksual. Tapi sebagian kalangan memandang bahwa abortus diperbolehkan asal ada indikasi medis maupun non medis, seperti kasus perkosaan yang berdampak pada psikologi-sosial, serta alasan lainnya yang dapat dibenarkan menurut HAM. Kami memandang bahwa abortus bisa dilakukan dengan merujuk pada UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Moha.

Abortus menjadi alternatif pilihan bagi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
KTD yang dimaksud adalah kehamilan yang jika dilanjutkan akan memiliki dampak psikososial yang berat. Meski demikian, Moha mengatakan abortus harus dilakukan oleh tenaga medis dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon abortus.

"Misalnya usia kehamilan belum masuk usia kurang dari 16 minggu serta sangat dianjurkan abortus harus diiringi dengan konseling oleh konselor yang handal dan bertanggung jawab," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved