News Analisis
Ferry Liando : Evaluasi harus tranparan
Ferry Liando : Evaluasi harus tranparan
Penulis: | Editor:
Kewenangan itu sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2005, dimana disebutkan jika Walikota divonis bersalah atas suatu kasus hukum maka yang didefinitifkan menjadi Walikota adalah Wakilnya. Tapi pendefinitifan itu tergantung keputusan hakim. Jika divonis bersalah dan Jefferson melakukan banding, pendefinitifan bisa tertunda karena putusan kasus tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Eman harus tetap berani dan konsisten melakukan rolling untuk penataan birokrasi di Kota Tomohon. Motiv evaluasi para pejabat yang akan dirolling harus jelas dan transparan apakah evaluasi karena kinerjanya buruk atau apa.
Evaluasi kinerja pejabat harus ada pedomannya, jangan sampai hanya karena motivasi politik dengan tujuan menyingkirkan pejabat yang loyalis terhadap Jefferson sebagai ucapan terima kasih kepada pemerintah provinsi. Sebab bisa saja jabatan tertentu diisi dengan pejabat dari pemerintah provinsi.
Jadi jika evaluasi dalam rangka kinerja, itu bukan sesuatu yang luar biasa. Tapi sangat tidak manusiawi, jika pejabat itu sangat profesional tiba-tiba diganti tanpa alasan jelas. Masyarakat perlu melakukan pengawasan.(warstef)