Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analisis

Toar Palilingan : Bisa Ulang seperti Manado

Toar Palilingan : Bisa Ulang seperti Manado

Penulis: | Editor:
PEMILUKADA ulang seperti Kota Manado tak menutup kemungkinan bisa terjadi di Bolmong. Bila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilukada di Bolmong harus diulang.

Kemenangan pasangan Suharjo Makalalag-Hasna Mokodompit (SDM-HDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang menyatakan pembatalan penetapan pasangan calon terpilih, belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan Pemilukada ulang karena masih berjenjang apalagi bila KPUD Bolmong menyatakan banding. Keputusan PTUN Manado belum incracht (keputusan hukum tetap).

Berdasar informasi yang saya dengar pasangan SDM-HDM sudah memasukkan berkas ke MK dan minggu depan sudah dilaksanakan sidang.
Keputusan PTUN Manado ini belum bisa dijadikan bukti tambahan dalam sidang MK, mungkin bila ingin menang SDM-HDM harus bisa menunjukkan bukti-bukti lainnya.

MK tinggal lihat bukti dari dukungan partai kalau ada, atau bisa menggunakan perhitungan persentasi pendukung boleh saja, juga bukti lain. Saat ini ada lima calon, bila SDM-HDM benar secara administrasi berarti ada enam calon, padahal sesuai perhitungan baik dukungan partai maupun independen hanya memungkinkan lima calon tak bisa lebih.

Maka kemungkinan ulang ada, tunggu saja keputusan MK. Keputusan Mahkamah Agung (MA) keputusan tertinggi hanya bisa membatalkan tak bisa memutuskan Pemilukada diulang atau tidak, yang bisa memutuskan hanyalah MK.

Meskipun demikian proses yang dibutuhkan hingga MA sangat panjang, sehingga saat pasangan terpilih sudah dilantik. Proses pengadilan dari PTUN Manado ke Ujung Pandang, hingga MA di Jakarta masih berlangsung, maka akan sia-sia. Itu merupakan kelemahan Undang-Undang Pemilukada kita yang tak memiliki celah waktu.

Berbeda pada tahun 2003-2004, tiap tahapan memberi ruang kepastian hukum, ada hukum acara sendiri, baik administrasi atau pidana, langsung ada penegakan hukum. Sekarang malah pakai hukum acara biasa sehingga waktu tak bisa dibatasi, bisa tidak berlaku lagi keputusannya.

Contoh harus gugat semua surat penetapan pasangan calon proses jadi cacat.
Harapan hanya pada MK yang memberi ruang masih ada kemungkinan keadilan. Dibilang sia-sia kalau KPUD Bolmong mengajukan banding kalau tidak banding bisa menjadi bukti kuat di MK, kecuali SDM-HDM ajukan bukti lain. Bila nantinya SDM-HDM menang dan Pemilukada diulang, ini merupakan preseden buruk bagi KPUD.

Biaya bisa ditanggung KPUD, bila diangggap merugikan negara akibat kelalaian bisa masuk gugatan UU korupsi.(robertus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved