Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Citizen Journalism

Prof DR Philipus Hajon Bersaksi di Sidang Epe

Prof DR Philipus Hajon Bersaksi di Sidang Epe

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto Prof DR Philipus Hajon Bersaksi di Sidang Epe
IST
Saksi diambil sumpah terlebih dahulu
Joudy Turambi

Sidang kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon dengan terdakwa Walikota (non aktif) Jefferson Rumayar alias Epe berlangsung seru sejak dimulai pukul 13.12 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang dihadiri oleh 5 orang Hakim untuk  mendengar keterangan saksi meringankan Epe.

Persidangan tersebut merupakan yang ke-11 dimana menghadirkan saksi ahli Prof DR Philipus Hajon, ahli Hukum Tata Usaha Negara dan saksi ade charge (meringankan) 12 orang.

Keterangan saksi dalam persidangan menjadi fakta dan sangat mengejutkan. Glen Siwu, mantan Kabid Akuntansi menyebut kalau terjadi pelampauan anggaran Tahun 2008 sebesar Rp 32 M. Artinya, cek yang  dikeluarkan lewat sekretariat tanpa dokumen SPP, SPM, SP2D masih lebih besar dari yg dipertanggungjawabkan.

Bahkan, Saksi Glen Siwu dalam persidangan mengungkapkan kalau dirinya sempat ditawari menjadi Kepala Dinas dan 1 buah mobil pribadi (plat hitam) oleh Mambu.

Sementara kesaksian Saima Aisah Lihawa alias Sa' sangat mengejutkan. Sa' menyebut kalau tahun 2008 dirinya mengetahui terjadi 6 kali pemberian uang (secara bertahap) sebanyak 6 karung cabo kepada Drs JP Mambu SH, mantan Sekretaris Kota Tomohon. Dengan perincian 1 kali (1 karung) pemberian dilakukan oleh Eduard Paat, mantan Bendahara Sekretariat dan 5 kali (5 karung) dilakukan oleh Frans Sambow, SE.

Sa' kemudian menyebut penyerahan uang itu dilakukan lewat pintu belakang dan uang tersebut kemudian dimasukkan ke mobil Terano plat merah DB 6 G yang saat itu dipakai sebagai kendaraan dinas yang digunakan Mambu kala itu. Menariknya juga, Selasa 2 pekan yang lalu sekitar pukul 12.00 Wita di kantor Kelurahan Woloan 1, Sa' menerima telepon dari mantan Sekretaris Kota Mambu yang isinya, kalau Sa' menjadi saksi sebut saja bahwa apa yang Sa' bawa hanya uang yang menjadi hak bapak (Pak Mambu). Sementara uang-uang yg ada dalam karung tidak usah disebut.

Persidangan pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan Selasa (29/3) pekan depan untuk memeriksa 6 saksi. Tim penasehat hukum Epe di ketuai Elsa Syarief.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved