Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

KSBSI : Mangkir UMP Sanksi Rp 500 Juta!

Jack Andalangi mengingatkan pengusaha agar membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Sulut

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Robertus Rimawan P

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, Jack Andalangi mengingatkan pengusaha agar membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Sulut menjadi Rp 1.050.000,- terhitung 1 Januari 2011.

"Bila pengusaha mangkir sanksinya sesuai Undang-Undang, ada hukuman kurungan dan denda antara Rp 100 hingga 500 juta," ujarnya. UMP tersebut menurut Andalangi sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap.

Bila keduanya tak tak mencapai angka UMP merupakan pelanggaran berat dan KSBSI siap untuk membantu pekerja. "Hingga saat ini belum ada laporan yang menyatakan perusahaan atau pengusaha belum mampu membayar," jelasnya.

Jadi menurut pria yang juga anggota dewan pengupahan ini semua perusahaan serta pengusaha di Sulut dianggap mampu membayar sesuai angka UMP, karena sudah melewati batas pelaporan, belum ada laporan masuk.

Hal tersebut dibenarkan oleh Supartoyo, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sulut.
"Benar belum ada laporan dari perusahaan dan pengusaha, jadi sepertinya tak ada yang menunda, semua gaji sudah harus sesuai UMP," jelasnya. Supartoyo mengaku siap menerima keluhan dan akan menindaklanjutinya.

DPRD Buat Pos Pengaduan
Menanggapi hal ini DPRD Sulut melalui anggota DPRD Sulut Benny Ramdani, mengaku akan membuat pos pengaduan.

"Nanti Komisi IV yang akan membuat, kami akan usulkan, agar semua masyarakat bisa adukan masalah ketenagakerjaan di pos pengaduan," kata Ramdani. Ia menambahkan, terkait UMP, menurutnya DPRD sudah melakukan sidak di beberapa tempat dan informasi yang didapat belum ada pelanggaran. (rob)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved