Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pemanfaatan Lahan HGU di Boltim Tak Sesuai UU

Kata dia, pohon kelapa di sini, banyak yang sudah ditebang. Produksi per kwartal 30-40 ton. Total pohon kelapa 6000 batang.

Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Lokasi lahan HGU di Boltim yang bermasalah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, pantau lokasi Hak Guna Pakai (HGU) di Desa Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.

Pantau tribunmanado.co.id, Kamis (25/7/2019), Tim Kehutanan Sulut dan Dinas Pertanian Boltim melakukan pantauan di lokasi HGU. 

Tim tidak menemui pimpinan HGU dalam hal ini PT. Ranomut. Hanya ditemui karyawan bernama Hari Matita.

"Saya ditanya dan saya jawab jujur dengan keadaan perusahan ini," ujar Hari Matita.

Kata dia, karyawan di sini lima orang dan luas wilayah HGU yang dikerjakan sekitar 300 hektar lebih.

Sejauh ini untuk peremajaan sekitar 1000 pohon. Total pohon kelapa yang tumbuh berkurang lebih 6000. Tidak ada pemupukan atau lainya.

Sebagian besar lahan HGU dikelola masyarakat, diperkirakan 60 petani bercocok tanam di sini. 

Sejauh ini, karyawan belum menerima hak yakni gaji. Hampir dua bulan. Per bulan menerima upah Rp2,6 juta rupiah.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Boltim, Kusno Mamonto mengatakan, kemungkinan lahan HGU ini, sudah tidak akan diperpajang. Karena sesuai undang-undang HGU di Tutuyan tidak terawat.

"Kami sudah cek lokasi. Bagaimana mungkin lima orang karyawan membersikan atau mengawasi 300 hektar luas perkebunan," ujar Kusno Mamonto.

Kata dia, pohon kelapa di sini, banyak yang sudah ditebang. Produksi per kwartal 30-40 ton. Total pohon kelapa 6000 batang. 4000 berproduksi dan 2000 masih remaja.

Tinggal tunggu saja, hasil evaluasi dari tim dari Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara. Sebab ada beberapa kewajiban sesuai undang tidak dipenuhi. Undang-undang nomor 40 tahun 1996 Hak Guna Usaha Pasal 12 tentang Beberapa Kewajiban harus dilaksanakan pemegang HGU.

Anggota DPRD Kabupaten Boltim, Sofyan Alhapsi mengatakan, HGU di Boltim selesai pada Desember 2020. Maka meminta pemerintah desa (Sangadi) dan bupati untuk tidak diperpanjang lagi. Meningat beberapa kewajiban, tidak dipenuhi perusahan.

"Saya minta Pemda dan Pemdes, tegas masalah ini," ujar Sofyan Alhapsi.

Lanjut dia, penghapusan HGU bisa dilakukan sesuai Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 34 tentang hapus Hak Guna Pakai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved