Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Operasi Tangkap Tangan

Tas Serta Kardus Berisi Uang Miliaran Rupiah Berserakan di Rudis Gubernur Kepri

Beberapa tas serta kardus berisi uang yang disita dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, ditemukan dalam kondis

Kompas.com
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik menghitung jumlah uang. Total uang yang ditemukan itu sebesar Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

Beberapa tas serta kardus berisi uang yang disita dari rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu, ditemukan dalam kondisi berserakan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam, terkait penemuan uang berserakan di rumah dinas Gubernur Kepri.

"Itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur. Tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu, tidak disusun sedemikian rupa. Jadi agak berserakan begitu uang di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik KPK menggeledah kediaman dinas Nurdin, Jumat (12/7/2019) lalu. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang.

Setelah dihitung penyidik jumlah uang yang ditemukan itu sebesar Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura.

Febri melanjutkan, penyidik masih belum mengetahui pasti sumber sejumlah uang itu. Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penelusuran.

Kemungkinan, uang itu juga tidak berkaitan dengan perkara suap yang sedang menjerat Nurdin saat ini. Artinya, diduga uang itu merupakan gratifikasi dari perkara lain.

"Sejauh ini, kami menduga uang itu berasal dari pihak yang mempunyai hubungan jabatan dengan posisi serta kewenangan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara. Sehingga ketentuan pasal gratifikasi itu berlaku," kata Febri.

Menerima suap

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin terkait izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima suap atas hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan," tutur Febri.

"Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved