Kasus Hoaks
Ratna Langsung Peluk Atiqah Hasiholan Setelah Sidang, Matanya Memerah
Tak menangis dan tetap tegar. Hal itu yang terlihat dari Ratna Sarumpaet usai mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak menangis dan tetap tegar.
Hal itu yang terlihat dari Ratna Sarumpaet usai mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna divonis dua tahun penjara. Hal itu tak lantas membuatnya menangis
Hanya memerah, mata Ratna Sarumpaet tidak menitikan air mata.
Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya seusai terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet berjalan ke arah bangku pengunjung sidang.
Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna tidak banyak berkata-kata kala menyambangi buah hatinya tersebut.
Dia hanya berjanji akan bertemu dengan anak-anaknya.
"Nanti kita ketemu lagi ya," ujar Ratna kepada keluarganya.
Baca: Berdasarkan Tata Hukum, Ahok Tidak Bisa Jadi Calon Menteri & Maju Pilpres 2024, Ini Penghalangnya
Baca: Mulai Terungkap, Ini 10 Fakta Terbaru Kabinet Jokowi 2019-2024!
Baca: Yusril Sudah Beri Tahu Jokowi untuk Jadi Pengacara Tersangka Rencana Pembunuhan 4 Pejabat
Baca: Ajudan Soeharto Ngamuk di Belanda, Gara-gara Indonesia Dianggap Belum Merdeka
Baca: Begini Respon Istana, saat Kapolri Minta Tunjangan TNI-Polri Dinaikan 100%
Baca: 15 Pulau Terbaik Dunia Tahun 2019, Bali Peringkat Berapa ya?
Baca: BPMS GMIM Ambil Alih Aset UKIT YPTK, Kampus dan Asrama Disegel dan Dipalang
Baca: Dua Polwan Menyamar jadi PSK Demi Bongkar Kasus, Rela Berdandan Cantik hingga Layani Esek-esek PHB
Baca: Masih Ingat 11 Wanita Seksi dalam Film Warkop DKI? Berikut Para Artis Cantik Hiasi Aksi Dono Cs
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Divonis 2 tahun