Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2019

Prabowo-Sandi Kembali Persoalkan Kecurangan Pemilu 2019, TSM Pilpres ke MA, Pihak 01 Aktif Memantau

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

Editor: Frandi Piring
MAULANA MAHARDHIKA
Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berfoto bersama seusai mendaftarkan dirinya di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (10/8/2018). Pasangan Prabowo-Sandi yang secara resmi mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.  

Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.  

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon.  

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).  

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.

Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.

Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.

BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu.

MA kembali menyatakan perkara tersebut, “tidak dapat diterima” atau N.O.

Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved