Prostitusi Online
Mucikari Memasarkan Jasa Prostitusi Melalui Twitter, Ini Tarif Untuk Satu Jam
Polisi mengungkap kasus prostitusi online. Terungkap saat Kepolisian Resor (Polres) Sleman melaksanakan Operasi Pekat Progo 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengungkap kasus prostitusi online.
Terungkap saat Kepolisian Resor (Polres) Sleman melaksanakan Operasi Pekat Progo 2019.
Diketahui mucikari memasarkan pekerja seks melalui Twitter.
Polisi menangkap seorang tersangka yang merupakan mucikari. Dia adalah seorang perempuan bernama Angel.
Wanita 22 tahun ini merupakan mahasiswi asal luar daerah, yang selama di Yogyakarta tinggal di kos ekslusif, kawasan Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sleman Ipda Apfryyadi Pratama mengatakan kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (9/7) bahwa pihaknya tengah melaksanakan tugas Operasi Pekat Progo 2019 dan melakukan pemantauan di media sosial, Twitter.
Dari media sosial itu, ia mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang sudah ditentukan.
"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp500 ribu per satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor telepon si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," jelasnya.
Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni 2019.
Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.
Dari penangkapan itu, kepolisian menyita barang bukti handphone yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp600 ribu.
"Dalam transaksi itu, pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp100 ribu. Dari keterangan pelaku, ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam," bebernya.
Ipda Apfryyadi, mengatakan, mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks. Foto perempuan yang dicantumkan di media sosial sama dengan yang dipekerjakannya.
Atas kasus tersebut, petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.