Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Sedang Diproses, Sudah 70 Persen

(Penyusunan pendapat hukum) masih (berlangsung), sudah kira-kira 70 persen tetapi saya mau supaya lebih lengkap

Editor:
kompas.com/Fitri
Baiq Nuril menangis dan kecewa dengan keputusan MA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pemberian amnesti bagi amnesti Baiq Nuril masih dalam pembahasan, saat ini sudah sekitar 70 persen.

Hal ini diungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, usai meresmikan Kantor Imigrasi Non TPI Kelas II Bekasi, Rabu (10/7/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril meminta amnesti dari Presiden Joko Widodo setelah peninjauan kembali yang diajukannya ditolak MA.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.

"(Penyusunan pendapat hukum) masih (berlangsung), sudah kira-kira 70 persen tetapi saya mau supaya lebih lengkap lah," kata Yasonna .

Yasonna mengaku belum bisa memastikan kapan pendapat hukum itu selesai disusun. Sebab, kata Yasonna, pihaknya masih menerima berbagai masukan dari sejumlah ahli hukum terkait wacana amnesti tersebut.

Menurut Yasonna, pertimbangan dari para ahli hukum dibutuhkan supaya pendapat hukum yang dibuat mempunyai argumen kuat ketika Presiden mengajukan pertimbangan amnesti ke DPR nantinya.

"Saya masih terus mencoba melakukan kajian-kajian lain dari prespektif-persepektif lain supaya nanti informasi yang utuh bisa diberikan kepada Presiden," ujar Yasonna.

Yasonna pun meminta masyarakat bersabar karena Kejaksaan Agung pun sudah memutuskan akan menunda eksekusi penahanan terhadap Baiq Nuril.

"Jaksa Agung kan sudah menyampaikan bahwa beliau akan menunda eksekusi, jadi kita masih punya waktu yang baik untuk mencari apa solusi yang baik," kata Yasonna.

Ini Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.

Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK.

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkumham Sebut Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/10/12381771/menkumham-sebut-pembahasan-amnesti-baiq-nuril-sudah-70-persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved