Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Pengadaan Pesawat

Dalami Aliran Dana Lintas Negara, KPK Akan Kembali Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia Emir Satar

Dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK.

Editor:
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Pemeriksaan terkait dugaan aliran dana lintas negara.

Emirsyah Satar merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAD dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK.

Temuan tersebut juga berkaitan dengan tersangka Emirsyah Satar.

"Dalam beberapa waktu belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini."

Demikian Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

BERITA TERPOPULER:

Baca: Ini Pebulu Tangkis Indonesia yang Terciduk Beri Selamat ke Si Cantik Gronya Somerville, Bukan Kevin

Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya

Baca: News Analysis Ferry Liando - Jika Tak Adili Rizieq, Negara Harus Minta Maaf ke Vanesha Angel

TONTON JUGA:

Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180.000 atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD 2 juta.

Barang-barang tersebut tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut diduga dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali pada minggu depan.

KPK juga telah mengonfirmasi temuan baru tersebut kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo.

Soetikno merupakan terduga perantara suap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved