Inilah Lima Pasal Syarat Poligami yang Bikin Istri Gubernur Aceh Terkejut
Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Aceh akan melegalkan poligami atau pernikahan lebih dari satu istri. Ketentuan mengenai hal itu diatur di dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA dan direncanakan akan disahkan menjadi qanun pada September, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.
Saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Terkait hal tersebut istri dari Gubernur Aceh Non Aktif, Irwandi Yusuf, Darwati Gani ikut angkat bicara.
Baca: Jaga Kondisi Pemain Tanpa Berlatih Arungi Jadwal Kompetisi, Bali United Tetap Siap Jalani Laga
Ia mengaku terkejut aturan mengenai poligami tersebut sangat cepat prosesnya. "Cepat kali dibahas itu sama mereka (anggota DPRA), tidak ditunggu saya duduk di Komisi VII dulu," ujar Darwati.
Darwati adalah salah satu caleg DPRA terpilih yang maju bersama Partai Nanggroe Aceh (PNA) dari daerah pemilihan (dapil) I pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu. Terkait poligami, Darwati mengomentarinya cukup bijak dan serius. Ibu dari Pilot Putroe Sambinoe Meutuah ini menjelaskan, poligami memang bukan sesuatu yang salah, apalagi hal itu juga dijelaskan dalam Alquran.
Namun, katanya, pesan kuat Alquran dalam ayat tentang poligami adalah pentingnya mewujudkan keadilan dalam keluarga. Menurutnya, Alquran mengingatkan, bahwa monogami (satu istri) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya, dari pada poligami.
"Yang berarti mewujudkan keadilan dalam poligami lebih sulit dari pada dalam monogami. Nikah siri dan poligami sama-sama rentan pada ketidakadilan maka keduanya sama-sama tidak bisa dijadikan solusi untuk mengatasi masalah lainnya," kata Darwati.
Baca: Menangis Lihat Foto sang Anak: Ini Kenangan Ayah Sutopo
Yang lebih penting katanya, suami memiliki tanggung jawab dalam mendidik dan membina keluarga. "Didik dan bangunlah masyarakat untuk setia dan bertanggungjawab dalam memenuhi tanggungjawab perkawinan yang tidak mudah, walau monogami. Konon lagi poligami walau nikah terang-terangan apalagi menikah siri," katanya.
Suami dan istri juga bertanggung jawab untuk mendidik masyarakat guna membangun tradisi perkawinan yang sehat lahir batin untuk semua anggota keluarga. "Agar sehat juga masyarakat dan negaranya. Rasulullah memonogami dengan Siti Khatijah selama 25 tahun dan hanya 8 tahun berpoligami. Bedakan beliau dengan umatnya? Mereka mesti tahu diri," ujar Darwati A Gani.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi antara DPR Aceh dengan Kemenag mengenai wacana untuk melegalkan poligami di wilayah Serambi Mekkah itu.
"Terkait dengan statmen anggota DPRA akan melegalkan poligami, belum ada koordinasi langsung dengan kita di Kemenag Aceh, begitu juga dengan surat tertulis yang dikirim ke Kemenag Aceh," kata Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Nasril.
Nasril membenarkan saat in DPRA tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Di dalamnya juga ada tim dari Kemenag.
"Namun, saat tim kita hadir pembahasannya tentang tugas pencatatan nikah, bimbingan pernikahan dan beberapa pembahasan lainnya, pada saat pembahasan pasal tentang poligami subtansinya masih seperti yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI," kata dia.
UU Perkawinan yang ada saat ini mengatur sejumlah syarat apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang. Ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan pun hanya akan memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca: GEMPA 7,1 SR Guncang Barat Daya Ternate, BMKG Beri Peringatan Dini Tsunami, Masyarakat Jangan Panik
Selain itu, istri yang akan dimadu juga harus memberi persetujuan. Sang suami juga harus mampu memenuhi kebutuhan seluruh istri dan anak serta berlaku adil. "Jadi, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi DPRA baru sebatas menyusun draf, belum disahkan menjadi qanun," kata dia.