Berita Bisnis
Perusahaan Ojek Online Dilarang Pasang Diskon Melebihi Batas Tarif Oleh Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah.
Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus.
"Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).
Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.
Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan jika Kemenhub meniadakan diskon tarif ojek online. Bukan ditiadakan, tapi dibatasi.
Seperti diketahui, batasan tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Aturan ini mengatur ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban
Baca: Wanita Cantik Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Toko Emas, Saat Diperiksa Penyidik Dia Pun Menangis
Baca: Dua Politisi Cantik PSI Masuk Daftar Kabinet: PDIP Serahkan ke Jokowi Memilih Menteri
Organda Dukung Pemerintah untuk Atur Promo Ojek Online
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat angkat bicara dan menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online.
Dukungan ini bertujuan guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.
Menurut Organda, permasalahan promo tidak wajar ojek online tersebut tidak hanya terjadi di Jabodetabek, melainkan juga merambah daerah, sehingga bisa berdampak buruk kepada para mitra driver ojek online di daerah.
“Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama melayani masyarakat.
Sejak transportasi online beroperasi, keberadaan transportasi konvensional semakin tergerus," kata Zainal sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tertulis ke Tribun, Jumat (21/06/2019).
Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi.