Nasional
Orangtua Dari Dua Anak Perempuan Melapor, Polisi Tangkap Oknum Guru Karena Ini
Heboh, seorang guru di satu sekolah dasar (SD) terindikasi melakukan perbuatan tidak senonoh kepada puluhan siswa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh, seorang guru di satu sekolah dasar (SD) terindikasi melakukan perbuatan tidak senonoh kepada puluhan siswa.
Oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur ini pun dibekuk polisi.
Guru berinisial SR (41) resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Kamis (4/7/2019).
Dia diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswanya yang baru berusia 11 tahun.
Oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah orang tua dari dua anak perempuan yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku melapor.
Baca: Dipepet Dua Orang Tak Dikenal, Sandra Kemudian Ditembak, Dia Terjatuh dan Minta Tolong
Baca: Kabinet Baru? Ini Tujuh Menteri Yang Diprediksi Tak Akan Diganti Oleh Jokowi
Baca: Gelar Pertemuan dengan Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Disuruh Berinovasi
Baca: Tim Penilai Puskesmas Pelayanan Ramah Anak Soroti soal Area Merokok Terlalu Dekat Ruang Rawat Inap
Baca: Serahkan 2000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Kepada Masyarakat Sulut Agar Disimpan di Dua Lemari
Baca: Ikan Hidup di Bazaar BKIPM Ini Diserbu Masyarakat
Baca: Serahkan 2000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Kepada Masyarakat Sulut Agar Disimpan di Dua Lemari
Dilansir dari Kompas.com, AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.
Pihak kepolisian menduga korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang siswa.
"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Baca: Gubernur Olly Ungkapkan Ini ke Presiden Jokowi
Baca: Ditangkap Polisi Karena Prostitusi Online, Ini Curahan Hati Dua Gadis Belasan Tahun
Atas indikasi tersebut, pihak kepolisian mendorong dan siap memfasilitasi mereka yang sudah menjadi korban dari kelakuan bejat oknum guru tersebut guna melakukan pelaporan kepada polisi.
"Kami sudah meminta mereka semua (30 siswa yang menjadi korban) untuk membuat surat pernyataan. Tapi, dari 30 siswa, yang baru lapor memang baru dua orang siswa. Makanya kami mengimbau kepada yang lain untuk segera melapor," kata dia.
Dari dua orang siswi yang sudah melapor kejadian naas yang dialami, petugas sudah mengantongi bukti kuat yang bisa dijadikan untuk membawa pelaku ke persidangan, selain keterangan saksi.
Baca: Maruf Amin Siap Pakai Celana, Jika Sarung Dilarang saat Jabat Wapres, Ini yang Bikin JK Ngakak
Baca: Jokowi Puji Gubernur Sulut, Lirik Olly Sambil Angkat Jempol
Baca: Seorang Pria Meninggal saat Nonton Film Horor di Bioskop Annabelle Comes Home, Saksi Ungkap Hal Ini
"Visum juga sudah dilakukan. Salah satu korban yang melapor itu mengalami kerusakan di bagian selaput daranya akibat perbuatan pelaku," tutur Wahyu.
Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Guru Cabul di Lamongan Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 30 Murid, Baru 2 yang Berani Lapor Polisi