Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Makar

Terancam Penjara Seumur Hidup, Lima Aktivis RMS Jadi Tersangka Makar

Polisi menetapkan lima aktivis Republik Indonesia Selatan (RMS) sebagai tersangka makar,

Editor:
kompas.com
Aparat kepolisian dan TNI menangkap lima orang aktivis RMS di sebuah rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (29/6/2019)/Foto dok: Humas Polda Maluku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menetapkan lima aktivis Republik Indonesia Selatan (RMS) sebagai tersangka makar.

Mereka ditangkap di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP.

Pasal tersebut tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.”

Demikian Julkisno seperti dilansir Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penyidik juga telah memeriksa barang bukti yang disita saat penangkapan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujar Julkisno.

Dari pemeriksaan penyidik, aktivitas kelima tersangka telah bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang yang berlaku.

Sebab, mereka telah melakukan kegiatan yang menjurus pada upaya makar.

Sebelumnya, lima orang tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan oleh petugas kepolisian.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved