Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal Bitung

Mata Tiga Kena Dor Kedua Kakinya Karena Mencuri

Jajaran kepolisian melalui tim khusus Tarsius dan Reserse Mobile (resmob) Sat Reskrim Polres Bitung tak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur

Istimewa
Tersangka pencuri barang elektronik di rumah warga yang kosong ditinggal pergi sementara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tanda awas bagi mereka yang ingin coba-coba atau mau berbuat kejahatan di Kota Bitung.

Jajaran kepolisian melalui tim khusus Tarsius dan Reserse Mobile (resmob) Sat Reskrim Polres Bitung tak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur.

GM alias Gustin alias Mata Tiga (42) warga Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak pada kedua kakinya.

Mata Tiga adalah tersangka tindak pidana pencurian barang elektronil (curanik), bersama tersangka lainnya IM alias Cili (37) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

"Kami tangkap keduanya disebuah gubuk kecil pada awal bulan Juli 2019 malam, di Kelurahan Girian Indah Kecamatan," kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus Tamuntuan melalui AKP Edy Kusniadi, Rabu (3/07/2019).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/373/VI/2019/Res-Btg, tanggal 15 Juni 2019 tersangka di lapor melanggar pasal 363 jonto pasal 55 KUHP tentang pencurian, barang elektronik milik korban Jurfri Tjokoe di rumahnya Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Baca: KPU Hadapi 260 Gugatan, Ini Jadwal Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg di MK

Baca: Golkar Khawatir Parpol Pendukungt Prabowo Jadi Duri Dalam Daging jika Bergabung Koalisi Pemerintah

Baca: Sulut United Siap Tempur Hadapi Persiba Balikpapan, Eksel Ajak Warga Sulut Nonton di Stadion Klabat

Dalam beraksi tersangka mendekati sasaran dan menggambar rumah yang akan mereka curi, rumah yang menjadi sasaran para pencuria adalah rumah dalam keadaan kosong atau ditinggal sementara penghuni.

Keduanya berhasil menggasak satu mesin las, dua speaker, satu mesin dap air, mesin gurinda.

Satu amplifire, satu mesin bor dan dua tabung gas ukuran 12 kg.

Adapun kronoligis perubatan pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal sementara oleh pihak yang mengaku pemilik rumah.

Mereka membobol dan mendobrak pintu rumah belakang korban, lalu merusak dan mengambil sejumlah barang elektronik.

Dua buah spekaer, 1 buah spekar, 1 buah mesin gurinda storm, dua buah tabung gas ukuran 12 kg dan 2 bahan speaker aktif.

"Kerugian yang dialami kornan rp 12 juta lebih. Motif mereka mencuri karena ekonomi," tambahnya.

‎Mereka beraksi tengah malam, saat keadaan rumah kosong ditinggal sementara korban tersangka membobol lalu dobrak pintu belakang rumah hingga rusak.

Lalu masuk kedalam rumah dan menggasak barang elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved