Jaksa Kena OTT
Dua Jaksa Terkena OTT Ditangani Internal, Kejagung Bantah Ada Negosiasi dengan KPK
Kejagung juga membantah adanya kompetisi penanganan hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung menyatakan penanganan dua jaksa, yang terkena operasi tangkap tangan KPK, secara internal bukanlah negosiasi dengan KPK.
Kejagung juga membantah adanya kompetisi penanganan hukum dengan KPK.
Dua jaksa tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perihal dugaan pelanggaran etik.
Satu di antara jaksa itu adakah Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto.
Satu lagi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas.
Keduanya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
Baca: Terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK, Tiga Jaksa Diberhentikan Sementara
Baca: Jaksa KPK Tanya Kedekatan Gubernur Jatim dengan Mertua Terdakwa Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan negosiasi.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum bukan sebuah kompetisi.
"Ini bukan negosiasi, jadi harus dipahami bahwa penegakan hukum ini bukan kompetisi," kata Jan saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Saya sudah sampaikan berulang-ulang dalam konteks, kemarin juga penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri apalagi dilakukan sendiri-sendiri," ujarnya.
Jan mengatakan bahwa Kejaksaan Agung bersinergi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.
Sinergi itu misalnya ketika pihak Kejaksaan Agung yang menyerahkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Agus kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
"Komitmen kebersamaan ini harusnya dilihat sebagai bentuk kerja sama yang positif bukan lagi kompetisi.
"Ini perlu pemahaman, jadi kita harus menunjukkan bahwa tidak ada simpang siur, tidak ada intervensi," ujar Jan.