Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Biarkan Idrus Tanpa Pakaian dan Borgol, Ombudsman Anggap KPK Maladministrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, terdakwa korupsi.

Editor:
kompas.com
Idrus Marham 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham, terdakwa korupsi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, ada pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan KPK.

Idrus Marham berkeliaran di luar Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (21/6/2019).

"Ada tindakan maladministrasi dengan pengabaian kewajiban hukum mengenai pakaian tahanan dan borgol serta penggunaan alat komunikasi dalam kasus ini."

Demikian Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Baca: Walau Tak Nikmati Uang Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Baca: Idrus Marham: Mohon Majelis Hakim Bebaskan Saya

Pihak Ombudsman menemukan Idrus tidak mengenakan pakaian tahanan dan borgol di RS MMC.

Menurut Teguh, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan maladministrasi karena membiarkan Idrus ke luar tahanan tanpa baju tahanan dan borgol.

Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, kata dia, dianggap tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang hal tersebut.

"Staf juga tidak memberikan laporan kejadian kepada staf pada Rutan KPK serta sesama staf pada pengawalan tahanan dan direktorat pengawasan internal," kata Teguh.

Selain itu, Ombudsman menemukan Idrus menggunakan alat komunikasi untuk menghubungi keluarganya.

Menurut Ombudsman, staf KPK yang mengawal Idrus tak menegur atau membiarkan penggunaan alat komunikasi itu.

"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK dianggap tidak melakukan upaya menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian itu ke staf Rutan KPK," ucap dia.

Sebelum menyampaikan dugaan maladministrasi ini, pihak Ombudsman telah memanggil beberapa instansi terkait, salah satunya pihak RS MMC.

Pihak Ombudsman pun telah menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait temuan mereka.

Dari hasil kunjungan, kata Teguh, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa Idrus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit hari itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved