Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Prabowo Taat pada Konstitusi, Tidak Ada Hukum Internasional, Kubu 02: Sudah Selesai

Bersifat final dan mengikat, Pohak Prabowo-Sandiaga tidak akan usut lanjut kasus Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasinal.

Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TribunTimur-Tribunnews.com
Kubu Prabowo-Sandiaga.123 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Prabowo-Sandiaga tegaskan bahwa tidak ada upaya memperjuangkan kasus Sengketa Pilpres ke jalur hukum internasional.

Pernyataan kubu Prabowo-Sandiaga tidak akan memperjuangkan lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra, Andre Rosiade mengatakan bahwa Pihak 02 sudah tidak akan mempermasalahkan sengketa hasil Pilpres kejalur hukum internasional.

Dikutip dari Tribunnews.com, "Engga ada mahkam hukum internasial, sudah selesai di MK. Jadi masalah Pilpres tidak akan di bawa ke Mahkamah Internasional" kata Andre saat dihubungi, Minggu, (30/6/2019).

Alasannya menurut Andre berdasakan konstitusi di Indonesia, sengketa putusan sengeta Pemilu selesai di MK. Putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.

"Dan Prabowo merupakan orang yang taat pada konstitusi. Jadi tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," katanya.

Sebelumnya dalam pernyataan politiknya usai putusan MK, Prabowo mengatakan bahwa akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah masih ada upaya hukum lanjutan atai tidak, pasca putusan MK yang menolak gugatan Pemilu Presiden Prabowo-Sandi.

Muncul kemudian wacana bahwa sengketa Pemilu Presiden akan di bawa Ke Mahkamah Internasional. Namun hal tersebut kemudian dibantah sejumlah politisi Gerindra.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

 Kabar Pengajuan ke Mahkamah Internasional

Mengutip dari Tribunnews.com, Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2019 oleh kubu Prabowo-Sandiaga resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/06/19).

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019, datang wacana yang berkembang adalah akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Gagasan ini diutarakan oleh mantan penasehat KPK yang juga kordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.   

Sebagaimana dikutip dari berbagai media, Hehamahua menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sistem penghitungan atau Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahakamah Internastional.

Hehamahua menyatakan pelaporan ini dilakukan karena Mahkamah Internasional bisa melakukan audit forensik terhadap IT KPU untuk melihat bagaimana kecurangan-kecurangan Situng.

Baca: Kisah Prajurit Kopasus Tersesat 25,920 Menit di Hutan Ketinggian 4.000 Meter di Atas Permukaan Laut

Baca: Vanessa Angel Bebas Penjara, Tak Langsung Balik Jakarta, Terungkap Apa Rencananya

Baca: 8 Fakta Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya Pria Kekar: Rampas Senjata hingga Terekam CCTV

Mahkamah Internasional

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved