Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT Dua Jaksa dan Sita 21 Ribu Dolar: KPK Cari Aspidum Kejati DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kantor KPK 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.

Baca: Jaksa Agung Tak Rela Anak Buahnya Ditangkap KPK, Kirim Utusan ke KPK Minta Pengalihan Kasus

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.

Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam. "Konferensi pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok.

Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya.

Informasi ini dibenarkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca: Wabup Me-warning Pengelolaan Dana Kelurahan Harus Jelas

"Iya benar saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Sementara tentunya ada dua pihak oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan kompromi jika ada jaksa yang terlibat dalam dugaan korupsi. "Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi jangan membela, yang salah harus dihukum," ujar dia.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya belum mengetahui lebih dalam perihal identitas jaksa yang terjaring OTT tersebut.

Ia juga mengaku masih menggali kasus yang menjerat kedua jaksa itu. "Tapi saya belum pastikan siapa namanya dan kemudian dalam kaitan kasus apa kita belum tahu," ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi soal operasi tangkap tangan itu (OTT).

Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka meninggalkan kantor Kejati DKI Jakarta didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Kedatangannya terkait diamankannya 2 jaksa dalam OTT KPK.

Jan keluar dari gedung Pidsus Kejati DKI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019). Jan irit bicara saat keluar dari gedung tersebut.

Jan langsung memasuki mobil yang berada di dekat pintu masuk tanpa memberikan keterangan apapun. Setelah itu seseorang meminta Agus turut ikut dalam mobil tersebut. "Aspidum ikut, Aspidum ikut," kata seseorang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved