Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jokowi-Ma'aruf dan Prabowo-Sandiaga Selisih 11 Persen, TKN: Harusnya yang Kalah Ucapkan Selamat

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Editor: Aswin_Lumintang
tribun solo
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Prabowo dan Jokowi - Pidato setelah Putusan MK
Prabowo dan Jokowi - Pidato setelah Putusan MK (Kolase foto Tribunnews)

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Karena itu Ketua DPP Golkar ini menilai, sudah seharusnya pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno menyampaikan selamat kepada Jokowi-Maruf Amin atas kemenangan tersebut.

Baca: Video Nikita Mirzani Nyanyikan Lagu Ayu Ting Ting di Depan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Baca: Gerindra Tak Mengelak Jika Ada Tawaran Langsung dari Jokowi, PKS Tegas Jadi Oposisi

Baca: Ingin Berwisata ke Afrika Selatan? Simak Tips untuk Perjalanan tak Terlupakan

"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.

"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved