Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Grab

Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi bukan Untuk Grab

Selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

Editor: Chintya Rantung
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Denda yang dikenakan ke penumpang jika membatalkan order perjalanan sepenuhnya akan diberikan kepada pengemudi hal ini ditegaskan Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata.

“Enggak ada itu pengambilan uang dari Grab. 100 persen fee nya itu kami berikan kepada mitra pengemudi,” ujar Ridzki di Jakarta.

Ridzki mengaku penerapan aturan ini demi kebaikan penumpang dan juga para pengemudi.

Sebab, selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.

“Ini adalah fairness dari kedua belah pihak. Kita sebisa mungkin tidak merugikan customer,” kata Ridzki.

Menurut Ridzki, denda baru akan berlaku apabila pembatalan dilakukan setelah lima menit pengemudi berjalan. Selain itu, jika pengemudi yang melakukan pembatalan, pelanggan tak akan dikenakan denda.

Baca: Mantan Pacar Incess Datang, Keluarga Syahrini Menangis saat Syahrini & Reino Lagi Bulan Madu

Baca: VIDEO VIRAL Sosok Ibu Keluarkan Senjata Laras Panjang saat Berdansa, Terbawa Suasana, Ini Targetnya

Baca: 6 Fakta Mempelai Wanita Tewas Usai Berhubungan Intim 48 Jam, Baru Nikah hingga Lakukan Teknik Liar

“Hanya cancel yang lima menit dari waktu bookingnya itu lah yang diberikan fee. Karena pengemudi sudah ada usaha waktu dan mungkin biaya untuk ke sana. Cancel dari pengemudi tidak akan dikenakan,” ucap dia.

Uji coba aturan denda ini baru diberlakukan di dua kota, yakni Lampung dan Palembang. Masa uji coba peraturan itu sendiri berakhir pada 2 Juli 2019.

Menurut Ridzki, pihaknya belum mengetahui apa dampak dari penerapan kebijakan ini di dua kota tersebut.

“Kami masih monitor dampaknya dalam sebulan,” kata dia.

Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.

Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.

Penumpang Grab yang Membatalkan Perjalanan Siap Dikenakan Denda

Aturan baru bagi para pelanngan grab. Dimana aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019 memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved