Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Diskominfo Sosialisasikan 2 Perda, Erwin Kontu: Memiliki Makna Strategis dalam Pembangunan Kota

Erwin Kontu dalam penyampainnya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi 2 perda terkait pos dan telekomunikasi terkait retribusi jasa

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Chintya Rantung
tribun manado/siti nurjanah
Sosialisasi Perda di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (26/6/2019). 
 
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Manado menggelar sosialisasi Perda di Aula Serbaguna Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Rabu (26/6/2019).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Manado, Erwin Kontu dalam penyampainnya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi 2 perda terkait pos dan telekomunikasi dan terkait retribusi jasa umum.

"Sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi dan Perda Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Kedua perda ini kami sosialisasikan hari ini memiliki makna yang strategis dalam pembangunam kota manado disatu sisi pendirian, penataan pengawasan menara telekomunikasi akan dapat memperlancar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi," bebernya.

Ia menjelaskan, penataan pengawasan menara telekomunikasi akan dapat memperlancar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi sehingga tidak ada lagi blang spot area.

Baca: Mantan Pacar Incess Datang, Keluarga Syahrini Menangis saat Syahrini & Reino Lagi Bulan Madu

Baca: VIDEO VIRAL Sosok Ibu Keluarkan Senjata Laras Panjang saat Berdansa, Terbawa Suasana, Ini Targetnya

Baca: 6 Fakta Mempelai Wanita Tewas Usai Berhubungan Intim 48 Jam, Baru Nikah hingga Lakukan Teknik Liar

"Dan mengenai kita selama ini tuntutan pemanfaatan udara di Kota Manado untuk memancarakan dan menerima frekuensi pada dasar telekomunikasi keadilan perda nomor 3 tahun 2018 akan memberikan dampak ruang bermitra dalam hal pendapatan asli daerah dalam perda ini juga kami konsentrasi sosialisasi perhitungan retribusi menara telekomunikasi berdasar hukum undang-undang momor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Ia juga meengatakan, Dinas Komunikas dan Informatika merupakan salah satu perangakat daerah yang mengelola retribusi pengemdalian menara telekomunikasi.

“Perda ini merupakan salah satu jawaban terhadap putusan mahkamah konstitusi No 46/PU/12/2014 yang membatalkan pasal 124 Undang Undang 28 Tahun 2009, sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam undang undang menuju kota manado yang cerdas,”ucapnya.

Baca: Sehari Jelang Putusan MK, Kiai Maruf Amin Memakaikan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum, Ini Pesannya

Baca: Ini yang Dilakukan Jokowi dan Prabowo saat MK Putus Sengketa Pilpres

Lanjutnya, kehadiran perda 3 tahun 2018 akan memberikan dampak dalam bermitra dalam hal pendapatan asli daerah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Heri Saptono, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, Sekretaris Kominfo Kota Manado, Kepala SKPD terkait, Lurah hingga Camat se-Kota Manado hingga para provider. (ana) 

Tonton dan Subscribe Tribun Manado TV

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved