Berita Seleb
Sudah Mendekam 1 Tahun 7 Bulan, Roro Fitria Masih Kecanduan Narkoba di Penjara
Aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba meski sudah satu tahun tujuh bulan mendekam di penjara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktris Roro Fitria masih kecanduan narkoba meski sudah satu tahun tujuh bulan mendekam di penjara.
Ia ditangkap polisi hingga mendekam di penjara gara-gara kasus narkoba.
Ia menjalani masa tahahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).
Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.
"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.
Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.
Baca: Enggan Baca Komentar Nyinyir Netizen di Instagram, Gisella Anastasia: Saya Bisa Cepat Mati
Baca: Sebuah Catatan SBY, Kisah 4 Bulan Terakhir Bersama Ani Yudhoyono akan Rilis ke Publik
Baca: 13 Tahun Menikah Dengan Darius Sinathrya, Donna Agnesia : Saya Wanita Beruntung
"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.
Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.
Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.
"Mungkin kalau nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Tak hanya itu, Roro Fitria juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.
"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."
"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Baca: Punya Hubungan Kerja Sama Bisnis, Hary Tanoesoedibjo Beli Rumah Donald Trump Rp 193 Miliar
Baca: Kontras Banget! Mulan Jameela Dikabarkan Bangkrut, Maia Estianty Justru Nikmati Liburan Mewah