Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tukang Bakso Beri Seserahan Fortuner VRZ Curian ke Calon Istri, Terungkap Siapa yang Mencuri Mobil

Ada fakta mengejutkan dibalik seserahan berupa mobil Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Editor: Indry Panigoro
(Dokumen Polres Pati)
Tukang Bakso Beri Seserahan Fortuner VRZ Curian ke Calon Istri, Terungkap Siapa yang Mencuri Mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada fakta mengejutkan dibalik seserahan berupa mobil Toyota Fortuner VRZ untuk mempersunting pujaan hati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pasalnya, Mobil Fortuner berwarna putih yang dibeli oleh Ucok Budianto (28), warga Kecamatan Winong, Pati, untuk calon istrinya Mega Tristiani (23), warga Kecamatan Kayen, Pati, ternyata adalah barang hasil pencurian.

Ucok adalah pengusaha penggilingan bakso tersebut belakangan telah ditipu oleh seorang oknum marketing dealer mobil PT Nasmoco, Pati, Didik Setiyadi (33) alias Dika, warga Kecamatan Jaken, Pati.

Sejatinya, Ucok memang sudah membayar cash pembelian mobil mewah tersebut kepada Dika.

Hanya saja, Ucok tak mengetahui jika Fortuner tersebut adalah barang hasil pencurian yang dilakukan oleh Dika.

"Pelaku mencuri mobil tersebut di kantornya dan menjualnya kepada korban. Sudah dibayar tunai dan tidak disetorkan kantornya. Akad jual beli tidak diketahui pihak Nasmoco," terang Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yusi Andi Sukmana saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (20/6/2019).

Dari hasil pemeriksaan polisi, Dika mencuri stok Fortuner tersebut dari garasi Nasmoco, Pati.

Baca: VIRAL VIDEO Gadis Cantik Pegang Golok Sambil Ucap Kita Botak pe Maitua: Ta Cincang-cincang pa Ngana

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Fortuner yang Dijadikan Seserahan Lamaran Ternyata Hasil Curian, Fakta Lain Terungkap

Kasus pencurian ini pun terbongkar ketika pihak Nasmoco melakukan pengecekan stok barang setelah penasaran dengan viralnya seserahan mobil mewah tersebut.

Saat diaudit, mobil Fortuner tersebut tak ada di tempat dan telah dikeluarkan oleh Dika.

Modus yang digunakan Dika yaitu dengan dalih hendak menserviskan mobil Fortuner tersebut.

Supaya petugas Nasmoco tidak curiga, Dika yang sudah setahun bekerja pun beralasan mobil Fortuner itu adalah mobil bekas.

"Uang cash pembelian Fortuner sudah diserahkan sebelum lebaran. Pelaku ini sudah bekerja selama setahun di Nasmoco, Pati," ungkapnya.

Total kerugian akibat ulah staf marketing tersebut senilai Rp 506.600.000.

Dari pengakuan tersangka total uang tersebut telah ludes untuk judi online.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved