Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Sengketa Pilpres

Sidang MK Masih Berlangsung, Tim Kuasa Hukum Menjelaskan Mengenai Kesaksian 17,5 Juta DPT Invalid

Tim hukum Prabowo-Sandi dimintai untuk melampirkan bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut invalid.

(Youtube Mahkamah Konstitusi)
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses sidang sengketa perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

Tim hukum Prabowo-Sandi dimintai untuk melampirkan bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut invalid.

Tim kuasa hukum BPN, Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa alat bukti DPT Invalid tersebut sebenarnya sudah didaftarkan ke MK.

Hanya saja alat bukti tersebut tidak bisa di bawa ke dalam ruang sidang karena masih didata.

"Tadi kami engga bawa ke atas karena semua datang pagi segala macam. Dan belum lagi bukti kami yang belum dijilid. Tapi bukti itu ada," katanya dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres di MK, Rabu, (19/6/2019).

Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen

Baca: Aplikasi Michat Bisa Pesan Cewek BO, Namun Tak Semuanya, Ini Cara Balas Chat Agar Bisa Terdeteksi

Baca: Astaga, Suami Istri Beradegan Panas Secara Live Disaksikan Anak Sendiri, Diperbolehkan Merekam

Sementara itu terkait pertanyaan hakim apakah 17,5 juta DPT yang invalid terebut datang ke TPS, menurut Nasrullah, saksi Agus Ma'sum memang tidak mengetahuinya.

Tetapi menurutnya DPT tersebut berpotensi untuk digunakan.

"Kemudian tidak terkait 17,5 juta. Apakah data yang bermasalah ini apa ikut coblos. Dia (agus) bilang engga tahu. Tapi data itu sangat mungkin data pada saat pencoblosan itu orangnya engga ada tapi data itu digunakan untuk dicoblos-coblos," katanya.

Menurut Nasrullah pernyataan saksi tersebut bukan merupakan asumsi seperti yang dibilang hakim MK.

Menurutnya pernyataan Agus Ma'sum tersebut akan dikuatkan oleh saksi lanjutan yang juga akan dihadirkan di dalam persidangan.

"Itu yang dikatakan sangat mungkin. Asumsi bisa jadi sangat mungkin. Nanti akan terbukti dengan saksi-saksi dan ahli lain. Nanti anda cermati saja. Keterangan ini beruntun. Agus baru bilang DPT bermasalah 17,5 juta. Tapi ini belum selesai. Nanti ada saksi dan ahli yang akan analisa. Tolong sabar untuk sampai pada kesimpulan anda (soal bukti)," pungkasnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Tim Kuasa Hukum saat Kesaksian 17,5 Juta DPT Invalid Disebut Asumsi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved