Sengketa Pilpres 2019
Minta Jaminan Keselamatan, Kubu Prabowo-Sandi Nyatakan Siapkan 30 Saksi untuk Bongkar Kecurangan
Kubu Prabowo-Sandiaga menyatakan, ada sekitar 30 saksi untuk membongkar bukti kecurangan dalam Pilpres 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu Prabowo-Sandiaga menyatakan, ada sekitar 30 saksi untuk membongkar bukti kecurangan dalam Pilpres 2019.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan, saksi-saksi tersebut dikumpulkan tim hukum 02.
Namun, lanjut dia, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan untuk bersaksi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mereka (saksi) yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi."
Demikian Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6/2019).
Baca: Simpang Siur, MK Luruskan Informasi Tentang Isu Hakim Konstitusi Terima Ancaman
Baca: Hasil Jajak Pendapat Litbang Kompas, 53,5 Persen Pendukung Prabowo-Sandi Menerima Hasil Pemilu
Andre mengatakan, tim hukum akan menyurati MK untuk meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK diminta memberikan jaminan keselamatan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Ia mengatakan, demi keselamatan para saksi, pihaknya dapat menggunakan sejumlah metode yang disarankan LPSK.
Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference.
"Berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.
Tak hanya bagi saksi, Andre mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga mendorong LPSK turut melindungi dan menjamin keselamatan seluruh hakim MK.
"Agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019," pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Kendati demikian, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.