Gaji 13
Sri Mulyani Pastikan 1 Juli 2019 PNS, TNI dan POLRI Terima Gaji ke-13
Diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Anggaran gaji ke-13 untuk Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan POLRI sebesar Rp 20 triliun.
Pemerintah telah menganggaran Rp 40 triliun dengan alokasi Rp 20 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) yang sudah dicairkan sebelum lebaran dan Rp 20 triliun gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI bakal dilakukan sesuai rencana. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019 mendatang. Saat ini proses pencairan gaji-13 masih dilakukan.
Seluruh satuan kerja akan memberikan portofolio pembayaran gaji ke Kemkeu.
"Nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 juli," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kompleks istana kepresidenan, Kamis (13/6).
Saat ini, diakui Sri Mulyani sudah banyak satuan kerja yang menyampaikan portofolio gaji ke Kemkeu. Oleh karena itu, pencairan gaji ke-13 dinilai tidak akan telat.
BERITA POPULER
Baca: Prada DP Pemutilasi Kasir Indomaret Vera Oktaria Ditangkap, Berikut Kronologi Lengkap Penangkapannya
Baca: Air Kencing Anda Berbusa? Hati-hati Bisa Jadi Anda Mendapat Gejala Penyakit Ini
Baca: Agnez Mo atau Noah yang Bakal Datang di Manado Fiesta? Ini Kata Panitia!
Asal tahu saja, sebelumnya PNS juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan THR.
Nominal gaji ke-13 bagi ASN sama besarnya dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. ASN juga telah mengalami kenaikan gaji pokok sebelumnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Adapun Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 bulan ini.