Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ternyata Begini Peran Menag Lukman dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Keterlibatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin makin terang benderang diketahui publik. A

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keterlibatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin makin terang benderang diketahui publik. Artinya status tersangka hampir pasti akan segera disandang politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Perwakilan MUI KH Abdullah Jaidi (kanan), dan Ketua Komisi VII DPR RI Ali Taher (kiri) menyampaikan keputusan sidang Isbat 1440 Hijriah di Jakarta, Minggu (5/5/2019). Pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Senin, 6 Mei 2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Perwakilan MUI KH Abdullah Jaidi (kanan), dan Ketua Komisi VII DPR RI Ali Taher (kiri) menyampaikan keputusan sidang Isbat 1440 Hijriah di Jakarta, Minggu (5/5/2019). Pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Senin, 6 Mei 2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, mengungkap peran Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Menurut Nur Kholis, Lukman mengintervensi agar memasukkan nama Haris Hasanuddin, Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jawa Timur, sebagai peserta yang masuk 3 besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Upaya intervensi itu berawal pada 29 Januari 2019, Kholis mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Kemenag untuk meminta menteri selaku PPK untuk tidak meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Jatim.

Baca: Gebyar Orkes GMIM Batusaiki, Ajang Melambungkan Budaya Musik Nusa Utara

Baca: BNI SONIC Digital Branch Manado Terbaik di Indonesia

Baca: Gerindra Ajak Koalisi Parpol Pendukung Jokowi Gabung, Punya Bukti Kuat, Optimistis Menang di MK

 
Hal ini, karena Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai kakanwil tidak pernah dijatuhi sanksi.

Kholis sempat melaporkan rekomendasi itu kepada Lukman. Namun, direspons Lukman hanya sebatas mendalami.

Kholis mengatakan dari sebelum proses penetapan dan pelantikan, sebenarnya Menag Lukman sudah cenderung memilih Haris.

Lukman tetap memerintahkan panitia seleksi memasukkan nama Haris. Alasannya, Haris pernah menjabat Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim dan Lukman mengetahui kompetensi yang bersangkutan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
"Saya sudah menghitung, meskipun risiko disuruh membatalkan. Saya terus melapor kepada beliau, dan kemudian beliau katakan 'ingin dalami'" ujar Cholis, pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Dia menilai, Lukman mempunyai kecenderungan untuk memilih Harris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Selama perkembangan pencalonan Harris, dia memberitahukan kepada Lukman.

"Ada 3 kalimat. Bagi setiap calon untuk Jatim, saya hanya kenal saudara Haris Hasanuddin. Saya sudah tahu kompetensi saat menjabat sebagai Plt Kakanwil Jatim," kata Kholis.

Dia menjelaskan, terdapat enam orang melamar sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Melihat surat rekomendasi dari KASN, tim panitia seleksi memberikan nilai tidak tinggi kepada Haris. Sehingga pada total penilaian, Haris berada di urutan keempat.

Kholis melaporkan kepada Lukman, soal Haris yang mendapat nilai rendah saat proses seleksi. 
Namun, dia mengklaim, Lukman memberikan pernyataan yang dipahami Kholis agar meloloskan di tahap seleksi. Lukman tetap meminta Kholis sebagai Ketua Panitia Seleksi untuk meloloskan Harris.

"Saat itu, beliau (Lukman,-red) memerintahkan ke saya, masukan (Haris,-red) ke tiga besar," kata dia.

Setelah menerima arahan dari Lukman, dia berdiskusi dengan empat anggota pansel. Namun, pada saat itu yang mengamini perintah Menag hanya ada 3 orang termasuk dirinya. Dengan kesepakatan ketiganya, akhirnya Haris diloloskan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved