Bawaslu Sulut
Bawaslu Tolak Gugatan PAN untuk Pemilu Ulang di Boltim
Majelis Hakim Bawaslu Sulut memutuskan menolak gugatan PAN menyangkut poin Pemilu ulang di Boltim.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat KPU dan jajaran atas pelaksanaan Pemilu di Boltim.
Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Sulut akhirnya menelurkan putusan.
Majelis Hakim Bawaslu Sulut memutuskan menolak gugatan PAN menyangkut poin Pemilu ulang di Boltim.
Anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan ada beberapa putusan dalam sidang tersebut.
Terlapor kasus itu KPU Boltim, KPU Sulut, sejumlah PPK dan PPS di Boltim.
"Bawalsu tidak mengabulkan untuk diadakan pemilu ulang di Boltim, tidak terbukti hingga harua dilakukan pemilu ulang, " kata dia.
Namun Bawaslu juga memutuskan ada sejumlah pelanggaran dari penyelenggara
"Ada belasan terlapor dari KPU hingga PPS. Tapi hanya sebagian yang terbukti melanggar tata cara prosedur Pemilu. Jadi amar putuaannya diberikan teguran, kesalahan administrasi itu diperbaiki," ungkap dia.
Ketua KPU Boltim, Jamal Ramhan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan Bawaslu Sulut.
KPU Boltim masih menunggu salinan amar putusan
Dari putusan dibacakan majelia hakim, kata Jamal tidak ada putusan pemilu ulang
"Untuk sanksi, kami mendengar tadi poinnya, berupa teguran dan ada poin Bawaslu memerintahkan KPU Boltim untuk melakukan perbaikan dokumen, maka untuk melaksanakan perintah tersebut, setelah menerima salinan putusan, kami akan berkonsultasi ke KPU Propinsi dan KPU RI," sebut dia.
Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan ke Bawaslu Sulut atas hasil Pemilu 2019.
Gugatan diajukan Ketua DPD PAN Boltim, Marsaoleh Mamonto.
Hendro Christian Silow, Kuasa Hukum PAN mengatakan, gugatan ke Bawaslu meminta KPU menggelar Pemilu ulang di Boltim.