Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lebaran

PNS Wajib Masuk Kerja 10 Juni, Kemenpan RB Ungkap Saksi bagi ASN tak Masuk Kantor

PNS yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Sehingga ASN atau PSN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ilustrasi ASN PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Libur Idulfitri atau Lebaran segera berakhir pada 10 Juni nanti.

Aparatur sipil negara (ASN) wajib hadir masuk kerja sesuai tanggap tersebut,

PNS yang tak masuk kerja atau menambah libur akan dikenai sanksi.

PNS yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin.

Sehingga ASN atau PSN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Baca: Meski Beda Agama, 4 Pasangan Artis Ini Tetap Kompak Rayakan Lebaran Bersama

Baca: Pertama Kali Puasa dan Lebaran, Yuk Intip 3 Artis Mualaf Ini

Baca: TERBARU Anggota TNI Mayor Inf Sulaiman Angkat Bicara soal Pensiun Dini: Jari Kami Sudah Bengkak

Baca: Foto-foto AHY dan Ibas Bersama Megawati, Pramono Anung: Silaturahim Membuka Komunikasi

Baca: Kondisi Terbaru Buton Sulawesi Tenggara, 87 Rumah Hangus 700 Warga Mengungsi

Baca: Konvoi 750 Ribu Fans Liverpool Mencengangkan. Begini Ekspresi Salah dan Klopp

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.

Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS

KLIK TAUTAN AWAL KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved