Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara, Kasus Apa yang Menjerat Mereka?

KPK menjebloskan keluarga tersebut karena tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

Editor:
Istimewa
komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-foto 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara.

KPK menjebloskan keluarga tersebut karena tersangkut korupsi proyek  Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.

KPK mengeksekusi Keluarga  ke bilik tahanan antara lain pasangan suami-istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Korupsi proyek SPAM
Korupsi proyek SPAM (istimewa/dokumetasi tim KPK)

Baca: Yuk Intip Kulkas Mewah Iis Dahlia yang Harganya Disebut-sebut Setara 1 Unit Motor Matik

Baca: Mikha Tambayong Diterima di Harvard: Begini Komentar Teman-teman Artis

Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya

Sedangkan istri dan anaknya,  Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE)

Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.

Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana.

Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.

Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved