Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Pulang Kampung Untuk Hari Raya, Buronan Ini Diamankan Polisi

Polisi mengamankan seorang laki-laki. Diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Andrew Pattymahu
Bawa Badik, Warga Belang Diamankan Polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengamankan seorang laki-laki.

Diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Pria tersebut diamankan di jalan trans.

Identitasnya yakni bernama Algi (25) warga Desa Buku Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Diamankan anggota piket Polsek Belang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau badik.

Algi diamankan di Jalan Trans Ratahan – Kotamobagu, tepatnya di depan rumah makan bakso, Desa Belang.

Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya

Baca: Wanita Ini Jual Nissan Grand Livina Beserta Dirinya, Harganya Capai Segini, Idenya Berasal dari Sini

Baca: Polisi Amankan Pria yang Hendak Memerkosa Wanita yang Lewat, Terhenti karena Teriakan Warga

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebilah pisau badik bergagang kayu dengan ujung runcing.

Panjang pisau 19,7 centimeter, memiliki sarung.

Pisau badik tersebut diselipkan di bagian pinggang yang bersangkutan.

Kapolsek Belang Iptu Martodewata saat dikonfirmasi pada Jumat (31/05/2019) mengungkapkan bahwa lelaki berinisial AB juga merupakan buronan.

Baca: Sering Main PUBG Bareng, Ada Apa denga Natasha Wilona dan Kevin Sanjaya?

Baca: Ini Caranya Supaya Baterai Smartphone Tak Cepat Habis Saat Mudik

Baca: Kurang Dari Sepekan Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Gratifikasi

Kasus yang dia lakukan yakni penganiayaan dengan benda sajam pada bulan Maret 2019.

“AB ini sempat melarikan diri ke wilayah Halmahera Selatan dan kembali lagi ke Belang untuk berhari raya,” ujar kapolsek.

Menjelang idulfitri, polisi memang terus mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.

Piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tumpaan juga telah mengamankan pelaku keributan seorang pria berinisial SP alias Sandro (18), warga Desa Paslaten, Kecamatan Tatapaan.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih saat dikonfirmasi menerangkan bahwa SP diamankan petugas atas laporan warga terkait dengan ulahnya yang dalam kondisi mabuk, membuat keributan sehingga masyarakat menjadi resah dan terganggu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved