Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Kondisi Terbaru Jessica Kumala Wongso yang Dipenjara 20 Tahun Setelah Racuni Kopi Wayan Mirna

Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari lalu. 

TRIBUNMNADO.CO.ID - Kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sempat membuat heboh masyarakat pada 2016 silam. 

Mirna meninggal dunia setelah diracuni lewat kopi oleh sahabatnya Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. 

Diketahui, Wayan Mirna Salihin keracunan zat sianida yang diteteskan ke dalam kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso pun mendekam di penjara akibat ulahnya itu.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.

Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

 

Baca: Mau Tahu Kopi Termahal di Dunia? Secangkir Dijual Hingga Rp. 1 Juta, Apa Istimewanya?

Baca: Ingat Kasus Kopi Sianida, Begini Kondisi Sekarang Kembaran Mirna

Baca: Wayan Mirna Salihin Korban Kopi Sianida, Beginilah Kondisi Suaminya Sekarang

Follow juga akun instagram tribunmanado

Baca: Kabar Buruk Pasangan Artis Jonas Rivanno & Asmirandah, Bergumul di Waktu Bersamaan

Baca: Ini Isi Percakapan Prabowo dan Luhut Panjaitan saat Berbincang Melalui Telepon

Baca: Lokasi Masjid Ini Tak Biasa, Berada di Perut Bumi, Tak Pernah Sepi dari Jemaah

Follow Fanpage tribunmanado

Dikutip dari Grid.ID Rabu (2/1/2019), Otto menjelaskan upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto saat dikonfirmasi.

Otto menuturkan, ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kabar tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," ujarnya.

Meski tak lagi menangani kasus tersebut, Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna.

lantaran tak ada satupun CCTV yang memperlihatkan Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

PK yang diajukan tersebut yakni untuk meringankan hukuman bagi Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved