Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Siswi SMA Rela Ditiduri Kakak Kelasnya Demi Buktikan Dirinya Senior

Hal itu setelah ditemukan dua pelajar yang mengaku telah berhubungan intim layaknya suami istri di indekos.

Editor: Aldi Ponge
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Ketua RT RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) saat bersama GGR (16) dan HT (17) di Mapolsek Maulafa, Senin (27/5/2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua siswa SMA digerebek di indekos sedang asyik berhubungan intim di dalam kamar.

Keduanya kedapatan saat pihak RT dan aparat keamanan merazia kamar kos.

Setelah kedapatan di dalam kamar, keduanya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Dua pelajar tersebut yakni HT (17) dan GRR (16) mengaku telah berhubungan intim layaknya suami istri di indekos.

Mereka masih berstatus pelajar aktif di sekolah swasta di Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M Koso (42) kepada Pos Kupang di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.

Baca: Wanita Miskin Ceraikan Suami karena Bukan Orang Kaya Melainkan Peternak Bebek, Ini Jalan Ceritanya

Baca: Sosok Bule Ditangkap Polisi karena Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Ternyata Mantan Tentara AS

Baca: Pastikan Kematian Cinta Mumek, Polisi Lakukan Otopsi Mayat Cinta di RS Bhayangkara Manado

 

Baca: Terkenal Dermawan, Pengusaha Kosmetik Meninggal di Bulan Ramadhan, Anaknya: Mami Adik Rindu

Baca: Gara-gara Penyakit HIV, Suami Habisi Nyawa Istri dan Gantung Jenazah di Pohon, Begini Kronologinya

Baca: Pelaku Paksa Berhubungan Intim Gadis 16 Tahun, Tidak Tau Itu Adik Kandungnya, Ini Kronologinya

Mira Medah, warga Kuanino selaku pemilik indekos, dinilai kurang memperhatikan indekos miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.

"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kosnya dan harus dijaga lalu dia harus lapor.

Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.

Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari, harus melaporkan ke pihak RT.

Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.

Padahal, hal tersebut demi menjaga kamtibmas di daerah tersebut.

"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.

Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved