Kriminal
Pria Ini Ditangkap Setelah Mencabuli Adik Iparnya Bertahun Tahun
Seorang pria ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur.
Awalnya aksi ini tak diketahui namun kemudian terbongkar.
Pria tersebut bernama Solikin (44).
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (30/5/2019) membenarkan polisi sudah mengamankan tersangkanya.
Menurut kapolres, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang dekat terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban AF (15) tidak mau lagi tinggal satu rumah bersama kakak iparnya.
Usut demi usut ternyata penyebabnya karena anak di bawah umur ini sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan oleh kakak iparnya sendiri.
Baca: Sosok Bule Ditangkap Polisi karena Tuduh Pemerintahan Jokowi Komunis, Ternyata Mantan Tentara AS
Baca: Wanita Miskin Ceraikan Suami karena Bukan Orang Kaya Melainkan Peternak Bebek, Ini Jalan Ceritanya
Baca: Pastikan Kematian Cinta Mumek, Polisi Lakukan Otopsi Mayat Cinta di RS Bhayangkara Manado
Korban dicabuli pelaku pertama kali waktu korban masih duudk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan itu terus dilakukan tersangka hingga korban sudah kelas 9 SMP.
Setiap kali pelaku hendak melakukan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku selalu mengancam apabila korban menolak diajak berhubungan badan.
Kapolres yang juga didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji menjelaskan, perbuatan biadab pelaku terungkap saat korban sudah tamat SMP tahun 2019 ini.
Baca: Setiap Hari Hujan Lebat Terjadi di Berbeda Tempat, Ini Daftarnya
Baca: Prakiraan Cuaca Besok Jumat (31/5/2019) Untuk 33 Daerah, Ini Wilayah Yang Akan Diguyur Hujan
Baca: Dua Pria Penggal Kepala Istri hingga Berita Suami Nonton Istrinya Disetubuhi 5 Orang Selama 3 Jam
Korban dengan tegas mengatakan dan tidak mau lagi tinggal serumah dengan pelaku.
Keluarga korban heran dan mendesak agar korban menceritakan apa yang menjadi penyebab korban mau pergi.
Akhirnya terungkap bahwa anak di bawah umur ini sudah trauma karena perbutan tak terpuji dari kakak iparnya.
Mendapat informasi itu kakak kandung korban Fauzi (30) tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polisi tangal 28 Mei 2019.
Mendapat laporan itu Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka dan mengamankan petani yang beralamat di SP 7 Desa Mitra Kencana, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.