Sulut Maju

Pemerintahan ODSK Dapat Opini WTP, Ini 3 Catatan BPK RI

istimewa
Pemerintahan ODSK mendapat opini WTP dari BPK RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2018.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dilakukan di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sulut, Senin (27/5/2019).

Harry Azhar Azis Anggota VI BPK RI menyerahkan LHP tersebut ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Ketua DPRD Andrei Angouw.

Meski mendapat opini terbaik dari BPK RI, tim auditor juga memberi catatan bagi pemprov.

Ada tiga catatan dimaksud yakni di pajak daerah, pengelolaan dana BOS dan pengrrjaan proyek-proyek

Harry mengatakan pertama soal pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

"Masih ada kelemahan sistem penetapan PKB dan BBNKB," kata dia.

Dijelaskan Harry, mengenai penetapan nilai jual kendaraan bermotor jadi dasar penetapan PKB dan BBNKB

"Penetapan besaran tarif berlaku prosesnya tersebut dilakukan mnaual, masih tidak tepat akurat," kata dia.

Kedua, menyangkut penatausahan Bantuan Operasional Siswa (BOS) perlu diperbaiki

"Koordinasi sekolah dan dinas belum efektif. Akibatnya penyusunan laporan keuangan lampat," ujar dia

Ke depan butuh diadakan rekonsiliasi tiap triwulan atau catur wulan untuk memperlancar penyusunan laporan keuangan.

Ketiga, keterlambatan pekerjaan dan volume.

"Ke depan eliminir masalah ini. Pemda meningkatkan pengawasan rutin selama proses pekerjaan berlangsung," ungkapnya.

Jika demikian bisa memantau potensi kritis akhir tahun, sehingga didorong selesaikan.

"Jangan sampai melewati tahun anggaram dan kekurangan volume pekerjaan," ujarnya. (ryo)

Baca: Inilah 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Baca: Siapkan Senjata Rahasia, Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS

Baca: Menjadi Penyayang Anjing Seperti John Wick Bukan Pilihan, Genetik Menentukan