Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Viral Nama 'Margaretha Nainggolan' Tewas Saat Aksi 22 Mei, Ternyata Hoaks, Febina Ambil Jalur Hukum

Kisah pilu aksi 22 Mei: Isu "Margaretha Nainggolan" itu tersebar di media sosial.

Editor: Frandi Piring
Facebook.com
Foto yang dipakai oleh nama Margaretha Nainggolan. Seorang wanita bernama Febina melapor ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (924/5/2019), karena fotonya digunakan untuk isu tewasnya nama Margaretha Nainggolan tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanita bernama Febina Priscila melapor ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena fotonya digunakan untuk isu tewasnya seorang wanita atas nama "Margaretha Nainggolan" akibat gas air mata pada aksi yang berujung kericuhan 22 Mei lalu.

Isu "Margaretha Nainggolan" itu tersebar di media sosial.

TribunJakarta.com mendapati tweet terkait dari akun @Nicbraveheart.

Tweet yang memajang foto Febina itu bertuliskan:

"Slmt jln mujahidah shbt fisabillilah Margaretha Nainggolan, meninggal 22-5/2019 19.15 otw ke RS akibat gas airmata, aksi dmai berdiri barisan depan.Umur 34 thn (putra 4 thn) terimakasih atas perjuanganmu tuk kita smua. Wlau beda iman kita 1 sodara perjuangan. #TurunkanJokowi."

Fabina memberikan keterangan resminya yang diposting akun YouTube Polres Tangsel terkait isu tersebut (https://youtu.be/d5L2AzP5iiQ).

Febina menegaskan bahwa foto yang ramai diatasnamakan Margaretha Nainggolan adalah foto dirinya.

"Saya mau mengklarifikasi meninggalnya atas nama sesaorang Margaretha Nainggolan ke media sosial dan online. Saya Febina Priscila, saya ibu rumah tangga, dan saya Puji Tuhan masih hidup dan sehat dan saya sedang mengadukan penggunaan foto saya tanpa izin dan tidak benar di pemberitaan media sosial, ke Polres Tangsel," ujar Febina dalam video yang diposting hari ini, Jumat (24/5/2019).

Dalam aduannya, Febina juga menautkan link media sosial dan media online yang mengabarkan isu "Margaretha Nainggolan" itu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, membenarkan pelaporan itu.

Yurikho memaparkan, pengadu tidak terima fotonya digunakan tanpa izin dan menyebarkan kabar yang sama sekali tidak benar alias hoaks.

"Yang menyatakan bahwa foto yang bersangkutan (tersimpan dalam memori HP) digunakan secara tidak seijin pemilik foto sebagai kabar dalam media sosial dan berita dalam pemberitaan online bahwa atas nama Margaretha Nainggolan meninggal karena tembakan gas air mata dalam kericuhan di Bawaslu," papar Yurikho saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat.

Yurikho juga menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan SubDit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk memeriksa akun penyebar kabar hoaks itu.

Febina juga diminta untuk mengadu kepada Dewan Pers atas pemberitaan media online yang diadukan.

"Menyarankan kepada pengadu untuk klarifikasi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang menurut Pengadu tidak sesuai," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved