Hearing DPRD
Hasil Hearing Komisi Satu DPRD, Terkait Kades Copot Aparat Desa
Yusra Alhabsyi, Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Bolmong meminta Penjabat Sangadi Desa Insil Masruri Mokoginta dan sejumlah aparat berdamai.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUN MANADO.CO.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta agar kepala desa dan sejumlah jajarannya agar bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan musyawarah.
Yusra Alhabsyi, Ketua Komisi Satu DPRD Kabupaten Bolmong meminta Penjabat Sangadi Desa Insil Masruri Mokoginta dan sejumlah aparat berdamai.
"Saling memaafkanlah, karena ini bulan puasa," kata dia saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah pencopotan tujuh aparat desa dan pengawas syarii oleh penjabat Sangadi Desa Insil, Rabu (22/5/2019) di ruangan komisi 1 DPRD Kabupaten Bolmong.
Yusra meminta pangawas syarii yang dicopot untuk mendoakan Sangadi.
Menurut dia, masih banyak permasalahan yang lebih besar dari Desa Insil tetapi bisa selesai.
Baca: Kisah Musang Sempat Jadi Mitos, Muncul Pertama Kali Dalam Potongan Kaki di Pasar
Baca: Tak Selemah Perkiraan, Tupai Bisa Kalahkan Ular
Baca: Tampil di Panggung Licin, Agnes Mo Nyanyi Sambil Berdoa
"Pelapor dan terlapor saling berpelukan," kata dia.
Dia mengusulkan agar digelar acara buka puasa bersama untuk mendamaikan pihak yang bertikai.
Setelah mendengar penuturan sejumlah pihak yang terlibat, Yusra menyimpulkan tindakan Sangadi tidak sesuai aturan.
"Alasannya tidak tepat, seperti sakit, dalam aturan seorang bisa diberhentikan jika berhalangan tetap, nah jika aparat desa tersebut hanya sakit sekali maka tidak bisa disimpulkan ia berhalangan tetap," beber dia.
Sama pula dengan pemberhentian pengawas syarii.
Sebut dia, pangawas syarii diangkat dengan SK pusat.
Baca: Ternyata Kita Sebaiknya Tidak Minum Teh Ketika Sedang Sahur, Inilah Alasannya
Baca: Ternyata Kebiasaan Harian Ini Sehatkan Mata Lo!
Baca: Mudik Gratis, Dinas Perhubungan Tunggu Rakor
"Jadi pemberhentian itu salah kaprah," beber dia.
Yusra menyebut tindakan Sangadi yang sudah mengumumkan pemberhentian itu di pengeras suara adalah salah karena belum ada keputusan tetap.
Informasi yang dihimpun Tribun, pemecatan tersebut dilatarbelakangi masalah pileg.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling berharap
Sangadi segera membatalkan pemberhentian tersebut.