Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Mutilasi Pasar Besar

Bukan Pelaku Pembunuhan, Hukuman Ringan Sugeng Pemutilasi Wanita Tanpa Identitas, Ini Penyebabnya

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri

Editor: Frandi Piring
Surya Malang.co.id/Kolase Tribun Manado/fpgrafis
SAS - TKP Pembunuhan di Pasar Besar Malang Raya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman hukuman pidana bagi Sugeng, terduga pelaku mutilasi Pasar Besar kota Malang maksimal hanya 9 bulan.

Ancaman hukuman pidana 9 bulan buat Sugeng yang mengaku memutilasi seorang wanita itu bila didasarkan pada pasal 181 KUHP.

Pasal 181 KUHP inilah yang sementara ini bisa dijeratkan pada Sugeng dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, jika korban memang meninggal terlebih dahulu, dan Sugeng hanya memutilasi, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu (korban) meninggal duluan maka pasal 181," katanya, Jumat (17/5/2019).

Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng.

Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.

"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan korban tersebut.

Barung mengaskan korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” lanjutnya.

Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved