Pelayanan Kesehatan
Masa Reakreditasi, RSUD Sam Ratulangi Tetap Layani Pengguna BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS di RSUD Tondano dipastikan tetap berjalan seperti biasa, meski masih proses akreditasi
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Masa Reakreditasi, RSUD Sam Ratulangi Tetap Layani Pengguna BPJS Kesehatan
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Persoalan akreditasi yang sebelumnya dikhawatirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tondano kini terjawab.
Pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS dipastikan tetap berjalan seperti biasanya.
Direktur RSUD Sam Ratulangi Tondano dr Maryani Suronoto menjelaskan, rumah sakit yang sudah dilakukan survei akreditasi dan tinggal menunggu hasil,
maupun yang sudah terjadwal untuk dilakukan reakreditasi oleh Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit/KARS diperbolehkan untuk melayani pasien BPJS Kesehatan.
Baca: Tinjau RSUD Tondano, ROR Didampingi Investor Asing
Baca: Keluarga Wagub Sulut Hibahkan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Tondano Tipe C
"Menteri Kesehatan telah menyurat ke pihak BPJS Kesehatan soal ini, dan bagi rumah sakit yang sudah terjadwal untuk menjalani reakreditasi, temasuk RSUD Tondano tetap bisa melayani," ungkap Maryani, Jumat (17/5/2019).
"Ini sekaligus menjawab informasi sebelumnya yang beredar bahwa rumah sakit tidak akan melayani pasien BPJS kalau belum ada hasil akreditasi hingga 29 Mei 2019, dan itu sudah diluruskan. Jadi untuk RSUD Sam Ratulangi Tondano sebenarnya tidak ada masalah," katanya lagi.
Surat yang dimaksud adalah Surat Menteri Kesehatan nomor: YM.02.02/Menkes/255/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang ditujukan ke Direktur Utama BPJS Kesehatan perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit.
Disebutkan bahwa ada 720 RS yang mendapatkan rekomendasi perpanjangan kerja sama dengan BPJS.
Namun 450 RS telah menjalani survei akreditasi dan 432 di antaranya telah lulus, serta ada 220 RS sudah terjadwal yang sementara menunggu survei dari KARS.

"Perlu saya sampaikan bahwa RSUD Tondano termasuk satu dari 220 rumah sakit yang telah terjadwal, dan sedang menunggu reakreditasi dari KARS dengan demikian kami tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS," tandas Maryani.
Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi.
Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.
Pada bagian akhir surat Menteri Kesehatan tersebut juga diharapkan kepada BPJS Kesehatan untuk dapat memenuhi kewajiban membayar klaim kepada Rumah Sakit tepat waktu.
Baca: MotoGP 2019 - Jadwal Lengkap, Kualifikasi, Serta Klasemen Sementara MotoGP Perancis 2019
Baca: Pemkab Minahasa Jalin Kerjasama Beasiswa dengan Universitas Suzhou