Kasus Mutilasi
Fakta Baru Mayat Mutilasi Pasar Besar: Olah TKP, Polda Jatim Sebut Korban Bukan Dibunuh
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kami dimaksud,” lanjutnya, Kabid Humas Polda Jatim
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID – Sesuai laporan Polda Jatim, temuan mayat perempuan termutilasi di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang, Selasa (14/5) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.
Setelah Dokter Forensik Polda Jatim melakukan identifikasi, korban meninggal akibat sakit yang dideritanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyebut perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.
“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (16/5/2019).
Lanjut Kabid Humas Polda Jatim juga menyebutkan bahwa belum diketahui jenis penyakit paru-paru apa yang diidap perempuan tersebut, yang jelas, lanjut itu perempuan yang kita temukan meninggal karena dibunuh oleh si terduga pelaku Sugeng.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kami dimaksud,” lanjutnya, seperti dilansir dari Surya.co.id
Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.
Meski demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.
“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.
Frans menjelaskan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.
“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.
Dalam kondisi yang fisik yang terlihat lemah itu, lanjut Frans, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.
“Pelaku menunggui korban kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Sampai Sekarang, tim penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota masih dalam pemeriksaan kondisi kejiwaan si terduga pelaku yang diduga memiliki kelainan kejiwaannya.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sas-dihadirkan-dalam-olah-tempat-kejadian-perkara-tkp.jpg)