Berita Nasional
Begini Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Tiket Pesawat di Rute Populer
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan baru ini, TBA mengalami penurunan di kisaran 12-13 persen dan akan berlaku sejak 18 Mei 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.
"Dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasional pesawat udara," ujarnya.

Tribunnews.com mencoba merangkum besaran tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) baru di beberapa rute populer. Berikut daftarnya:
- Jakarta - Medan Kualanamu (TBA Rp. 1.799.000 dan TBB Rp. 630.000)
- Jakarta - Makassar (TBA 1.830.000 dan TBB Rp. 641.000)
- Jakarta - Padang (TBA Rp. 1.476.000 dan TBB Rp. 571.000)
- Jakarta - Semarang (TBA Rp. 796.000 dan TBB Rp. 279.000)
- Jakarta - Solo (TBA Rp 906.000 dan TBB Rp 317.000)
- Jakarta-Surabaya (TBA Rp 1.167.000 dan TBB Rp 408.000)
- Jakarta - Yogyakarta Adisutjipto (TBA Rp 860.000 dan TBB Rp 301.000)
- Jakarta - Palembang (TBA Rp. 844.000 dan TBB Rp. 295.000)
Meski begitu, perlu diketahui besaran tarif ini belum termasuk biaya PPN, Asuransi, biaya tambahan dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," kata Polana.
Maskapai Boncos
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku 18 Mei 2019 besok.
Anggota Ombudsman RI sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie menilai kebijakan yang diambil oleh Kemenhub terkait harga tiket pesawat itu berpotensi mengabaikan kepentingan maskapai.
"Dalam UU semuanya dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan wajib mengatur harga agar wajar. Wajar tidak harus selalu murah. Termasuk, menjaga agar persaingan sehat, dan perusahaan penerbangan berkembang secara sehat," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Menurut dia, dalam menentukan besaran tarif, regulator harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, dan bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen, terutama konsumen atau pengguna pesawat bermesin jet.
Alvin Lie melanjutkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 20 tahun 2019, disebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap 3 bulan serta kenaikan biaya operasional pesawat hingga 10 persen karena avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.