Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Kesbangpol Kabupaten Ini Dipersiapkan Naik Status Menjadi Badan

Menyusul keluarnya aturan baru Kesbangpol ancang-ancang naik status menjadi badan yang akan dipimpin pejabat eselon II A.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kesbangpol Kabupaten Ini Dipersiapkan Naik Status Menjadi Badan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Istansi Kesbangpol Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih berstatus kantor saat ini.

Dikepalai pejabat Eselon III A.

Menyusul keluarnya aturan baru Kesbangpol ancang-ancang naik status menjadi badan yang akan dipimpin pejabat eselon II A.

Pemkab sudah mengambil langkah.

Rabu (15/05/2019), Wakil Bupati (wabup) Deddy Abdul Hamid didampingi Kepala Kantor (kakan) Kesbangpol dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Pimpinan (TUP) bertemu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pertemuan tersebut terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 11 Tahun 2019 tentang penataaan kelembangaan bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesbangpol.

"Wabup diterima oleh Sekertaris Ditjen Pokoum Bapak Didi Sudiana," tutur Kabag Humas Pemkab Bolsel, Ahmadi Modeong, saat dihubungi TribunManado.co.id.

Dijelaskannya, Wabub menyampaikan bahwa untuk Pemkab Bolsel instansi Kesbangpol masih berstatus kantor sebagaimana amanat PP Nomor 18 Tahun 2018.

"Tapi sesuai amanat PP Nomor 19 Tahun 2019 Kesbang Bolsel nantinya diharapkan ditingkatkan statusnya menjadi Badan," tuturnya.

Ia mengaku sambutan Sekretaris Ditjen Polpum Sesditjen sangat positif.

Dia menilai Pemkab Bolsel sangat respon dengan PP Nomor 11 Tagun 2019.

"Menurut beliau, ada dukungan penuh dari Bupati dan perangkatnya terhadap perubahan OPD. Perubahan ini katanya harus mengubah RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah)," terangnya.

Ia menambahkan, RPJMD tdak bisa diubah kalau waktunya tinggal 3 tahun masa jabatan.

"Tapi memungkinkan jika ada penyesuaian perubahan peraturan/kebijakan Nasional," sambungnya.

Terkait urusan ini pihak Kemendagri menyarankan bahwa perubahan dapat dilakukan dengan mengubah dokumen perencanaan atau dapat dilakukan pada tahun 2021.

(Tribun Manado/Nielton Durado)

BERITA TERPOPULER:

Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya

Baca: Firasat Sang Ibu: Irene Soenarno Banyak Menciumnya, Siswi Tewas Ditabrak Saat Rayakan Kelulusan

Baca: 14 Fakta Kematian Irene Soenarno, Siswi SMK yang Ditabrak Motor saat Perayaan Kelulusan

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved