Minahasa Selatan
Ini Aturan Tegas Bagi Warga Minsel yang Tak 'Update' Kartu Keluarga
Dengan adanya aturan ini masyarakat agar tertib melaporkan setiap kejadian penting di keluarga
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID,- Kementerian Dalam Negeri RI melalu Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak 'mengupdate' Kartu Keluarga (KK) selama 6 tahun terakhir.
Hal ini disampaikan Kepala Discapilduk Minsel Cornelis Mononimbar kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/5/2019) di ruang kerjanya. Menurut dia aturan tersebut tertuang dalam surat ederan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri RI.
"Masyarakat yang tidak melapor selama 6 tahun untuk pembuatan KK maka datanya akan diblokir. Jadi jika dia berurusan dengan pihak Bank, BPJS, mendaftar di provider telepon dengan menggunakan KK, nantinya data mereka tidak akan terlihat karena sudah terblokir dengan sendirinya karena sudah ada databasenya,” ujar Kadis Mononimbar.
Dengan adanya aturan ini masyarakat agar tertib melaporkan setiap kejadian penting di keluarga. Karena ada anggota keluarga yang lahir, meninggal, pindah dan datang secara otomatis akan berubah.
“Nantinya semua data itu akan berubah jika tidak melaporkan. Untuk itu saya harap, warga harus wajib melaporkan setiap data keluarga yang mengalami perubahan,”pungkas dia.
BERITA POPULER:
Baca: Siswa SMA Peraih Nilai 100 di Semua Mata Pelajaran Ujian Nasional 2019, Terungkap Siapa Orangtuanya
Baca: UPDATE: Kecelakaan Saat Perayaan Kelulusan, Hari Ini Pacar Irene Soenarno Diperiksa Polisi
Baca: Pelaku Pembunuhan Sadis Mengaku Korban yang Minta untuk Dimutilasi
TONTON JUGA: