Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi saat Akan Ijab Kabul
Menghamili anak di bawah umur, pria ini digiring polisi saat akan nikah.
Menghamili anak di bawah umur, pria ini digiring polisi saat akan nikah. Pernikahan pun digelar di kantor polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seharusnya Sabtu (11/5/2019) menjadi hari paling membahagiakan bagi SP (23) dan RK.
Hari itu keduanya menikah. Namun, apa yang telah direncanakan mendadak buyar.
RK harus menerima kenyataan menyaksikan calon suaminya digiring oleh polisi.
Belakangan diketahui SP (23) telah menghamili anak di bawah umur berinisial WE.
SP adalah warga dari Kampung Wates Prontaan, Kelurahan Wates, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Ia ditangkap polisi atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tepat sesaat akan mengucapkan ijab qabul untuk menikahi kekasihnya RK.
Baca: Kenalan di Facebook, Setelah Berhubungan Intim, Pemuda Ini Embat Mobil Janda
Baca: Dalangi Perampokan, Oknum Kepala Minimarket Gondol Rp 94 Juta dari Brankas Toko
Tepatnya SP (23) dijemput polisi di KUA Kecamatan MagelangTengah, Kota Magelang, pada Sabtu (11/5/2019).
Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota langsung menangkap SP (23) dan membawanya ke Mako Polres Magelang Kota.
SP dan calon istrinya RK melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Kasus ini terungkap karena laporan ayah korban, pada 23 April 2019 lalu.
Pada akhir Januari 2019 ayah korban membuka ponsel putrinya, WE dan menemukan foto lelaki yang diketahui sebagai SP.
Lalu beberapa hari kemudian, SP datang ke rumah WE dan mengajaknya pergi bermaksud untuk membantu WE mencari pekerjaan.
Saat itu ayah korban tidak curiga sama sekali.
Baca: Retribusi Pasar Bersehati Tak Wajar, Diduga Pungli Gaya Baru, 1 Meter Ada yang Dimintai Rp 200 Ribu
Baca: Pengancam Penggal Jokowi Sempat Kabur
Pada tanggal 31 Januari 2019, SP dan orang tuanya datang ke rumah WE mengantarnya dan bermaksud untuk melamar.
