Kasus Prostitusi Online
Polisi Amankan Sejoli yang Asik Kencan di Hotel, Temukan Barang Bukti Ini
Para pelaku diamankan dari hotel yang ada di Jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengungkapan prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polres Kediri ada praktek tindak pidana prostitusi via online di hotel Jalan Erlangga.
Unit PPA Polres Kediri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia dan praktik prostitusi online.
Para pelaku diamankan dari hotel yang ada di Jalan Erlangga Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun tribunjatim Minggu (12/5/2019), dari hotel yang digrebek petugas mengamankan BS pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Ngampel, Kota Kediri bersama perempuan RA pekerjaan wiraswasta warga Mojoroto, Kota Kediri.
Selanjutnya dari keterangam BS dan RA petugas mengamankan NI (39) warga Pagu, Kabupaten Kediri.
Baca: HEBOH - Gadis 8 Tahun Hamil, Dokter Bingung Bukan Kepalang, ini Penjelasan Medis
Baca: VIRAL - Video Pemuda Asal Poso Teriak Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi, Begini Respon Emak-emak
Baca: Bunuh dan Mutilasi PSK, Kakek 64 Tahun Masak Potongan Tubuh Korban sebelum Dibekukan
Dari hotel lokasi penggrebekan diamankan barang bukti dua unit ponsel, sebuah selimut, sebuah sarung bantal, selembar kuitansi pembayaran hotel, satu lembar registrasi hotel dan uang tunai Rp 600.000.
Pengungkapan prostitusi online ini bermula dari informasi yang diterima petugas Polres Kediri ada praktek tindak pidana prostitusi via online di hotel Jalan Erlangga.
Selanjutnya anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar hotel.
Kemudian di salah satu kamar nomor 306 ditemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berkencan.
Dari keterangan pihak perempuan tersebut disalurkan oleh muncikari atas nama NI melalui pesan whats app.
Baca: Ada Pengobatan Gratis Hingga Lomba Mewarnai pada Perayaaan HUT Desa Watutumou III
Baca: Raul Lemos Larang KD Konser Bareng Anang-Ashanty, Ini Harapan Aurel Hermansyah
Baca: Tanggapan Sandiaga Kasus HS Anak Poso Ancam Jokowi: Saya Tak Mengerti Konteksnya
Selanjutnya kedua pasangan mesum itu diamankan petugas.
Hasil pengembangan kasusnya dilakukan penangkapan terhadap muncikari NI di rumahnya Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Paur Humas Polres Kediri Aipda Endik Wahyu saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka muncikari bakal dijerat pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
*****
Baca: Wanita 20 Tahun Diperkosa 10.800 Detik oleh 5 Pria di Depan Suaminya, Suaminya Hanya Bisa Buka Baju!
Baca: Gibran Rakabuming Raka Angkat Bicara Soal Video Viral Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Presiden
Baca: Video Klarifikasi Dheva Suprayoga yang Dikaitkan dengan Pria yang Ingin Memenggal Kepala Jokowi
Baca: Usai Bikin Geger Rumah Sakit, Fakta Lain Terungkap dari Bocah 8 Tahun Hamil Tanpa Berhubungan Intim
Baca: Diduga Mengancam Penggal Kepala Jokowi, Polisi Bertindak Cepat Menciduk Pelaku, Lihat Ekspresinya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com http://www.tribunnews.com/regional/2019/05/13/kasus-prostitusi-online-polisi-gerebek-sejoli-yang-kencan-di-hotel-dan-temukan-barang-bukti-ini.